Tak Cukup Hanya Teguran, Pengamat Minta DPP PAN Tegas Pecat Guspardi Gaus

Redaksi Redaksi
Tak Cukup Hanya Teguran, Pengamat Minta DPP PAN Tegas Pecat Guspardi Gaus
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus dari Fraksi PAN

Azmi menaganggap, Guspardi Gaus telah melanggar protokol kesehatan dengan menolak karantna usai dari bepergian ke luar negeri. "Aturannya kan jelas, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku serta menjalani karantina," tegasnya.

Hal ini Kata Azmi, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat edaran Satgas Covid Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid 19 yang diberlakukan sejak 9 Februari 2021. "Maka setiap pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan karantina 5x 24 jam," tegasnya lagi.

Apabila ini tidak dilakukan kata Azmi, yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman hukuman karena dalam surat edaran ini sebagaimana dimaksud dalam huruf G angka 5 ada kewajiban hukum sekaligus perintah bagi instansi yang berwenang untuk melakukan pendisiplinan bagi pelanggar, termasuk melakukan tindakan penegakan hukum bagi setiap orang yang melanggar aturan protokol kesehatan selama masa Covid 19.

"Tindakan yang bersangkutan ini jelas dan terang-terangan adalah sebuah perbuatan pelanggaran, ada kesalahan yang sengaja dilakukan oleh pelaku. Agar ada persamaan hukum, Anggota DPR ini harus dikenakan sanksi atas perbuatannya yang tidak menuruti perintah dan aturan satgas covid, perbuatannya ini bisa dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 261 ayat 1 KUHP," tandasnya.

Proses hukum ini kata Dia, menjadi penting agar ada sanksi tegas dan efek jera atas tindakannya yang tidak patuh pada aturan sebagaimana ketentuan protokol kesehatan yang sudah diterapkan Pemerintah.

"Sehingga, disini terlihat ketegasan pemerintah dan bertujuan agar semua orang punya kesadaran hukum, dan kesadaran atas kesehatan, apalagi anggota dewan yang seharusnya bisa jadi teladan dengan memberikan contoh kepada masyarakat," paparnya.

Azmi juga mendorong, agar DPP PAN segera menjatuhkan sanksi kepada anggotanya tersebut. "Teguran saja tidak cukup, harus ada sanksi. Dan khusunya bagi lembaga kepolisian, harus mengusut dan memproses tuntas permasalahan ini," pungkas Azmi. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini