Segera Cair, Segini Besaran THR Diterima PNS dan Pensiunan

Redaksi Redaksi
Segera Cair, Segini Besaran THR Diterima PNS dan Pensiunan
Foto: Arie Pratama

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," bunyi PP 15 Tahun 2023.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Di bagian akhir PP 15 Tahun 2023 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Besaran Tunjangan yang Masuk dalam Komponen THR PNS 2023

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2023:

1. Tunjangan Suami/Istri PNS

PNS yang memiliki istri atau suami, berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun, bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya. Hal ini tertuang di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

2. Tunjangan anak PNS

Adapun besaran tunjangan anak, yakni 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yakni anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

- Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

- Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000

- Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000

- Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000

- Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

Itulah informasi resmi PP 15 Tahun 2023 tentang THR PNS & ASN lain 2023 serta gaji ke-13.

(sumber: CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini