Segera Cair, Segini Besaran THR Diterima PNS dan Pensiunan

Redaksi Redaksi
Segera Cair, Segini Besaran THR Diterima PNS dan Pensiunan
Foto: Arie Pratama

- gaji pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50% tunjangan kinerja

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP 15 tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Merujuk PP 15 Tahun 2023, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Pemberian THR juga diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja. Maka dosen, dapat diberikan 50% tunjangan profesi dosen atau 50% tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan. Terkait...


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini