Segera Cair, Segini Besaran THR Diterima PNS dan Pensiunan

Redaksi Redaksi
Segera Cair, Segini Besaran THR Diterima PNS dan Pensiunan
Foto: Arie Pratama

JAKARTA - Kementerian Keuangan mengatakan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, dengan alokasi sebesar Rp 38,9 triliun akan mulai dicairkan besok Selasa (3/4/2023).

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto menjelaskan satuan kerja yang ingin mencairkan THR sudah bisa dilakukan mulai besok.

Saat ini, kata Tri Budhianto tengah dilakukan rekonsiliasi antara kementerian/lembaga (K/L) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Untuk pengajuan THR kami upayakan sudah bisa diajukan mulai tanggal 4 April," ujar Tri Budhianto kepada CNBC Indonesia, Senin (3/4/2023).

Seperti diketahui, pencairan THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca: Ini Alasan Sri Mulyani Soal THR & Gaji ke-13 Tak Dibayar 100%

Anggaran THR PNS dan ASN 2023 yang sebesar Rp 38,9 triliun tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta ASN.

Kemudian sebesar Rp 17,4 triliun diperuntukan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527.400 guru.

Ada juga sebesar Rp 9,8 triliun yang ditujukan untuk THR pensiunan PNS yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN), sebanyak 2,9 juta orang.

Besaran Komponen THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, mengungkapkan, komponen THR PNS dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu.

Komponen THR PNS dan pensiunan, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023:


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini