LY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Redaksi Redaksi
LY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
LY kini berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan dan menetapkan seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial LY sebagai tersangka. Penetapan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dengan modus menjanjikan menghapus (take down) pemberitaan media online yang memuat nama korban dan keluarganya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatreskrim, AKP Anggi Dian Riansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 lalu, di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Korban berinisial MM menghubungi pelaku untuk meminta agar pemberitaan online yang berkaitan dengan dirinya dan keluarganya dihapus atau diturunkan,” kata AKP Anggi, Rabu (17/6/2026).

Permintaan tersebut disanggupi oleh pelaku. Korban diminta menyerahkan sejumlah uang.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 26 Desember 2025, korban mentransfer uang sebesar Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas arahan seseorang berinisial AP yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan proses penghapusan berita tersebut.

Setelah uang diterima, pemberitaan yang dijanjikan akan dihapus tak kunjung diturunkan. Merasa menjadi korban penipuan sekaligus pemerasan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, hingga memanggil LY untuk dimintai keterangan.

“Hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh telah memenuhi unsur pidana, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Anggi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, rekening koran Bank BRI, formulir pembukaan dan perubahan data rekening Bank BRI, tangkapan layar pemberitahuan media online, sepuluh lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer Bank BCA senilai Rp35 juta tertanggal 26 Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482, Pasal 483, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini