Usai Sidak LPK PT. RTC, Disnakertrans Riau Stop Operasional Perusahaan

Redaksi Redaksi
Usai Sidak LPK PT. RTC, Disnakertrans Riau Stop Operasional Perusahaan
Kepala Disnakertrans Riau bersama tim saat sidak ke LPK PT. RTC.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengambil tindakan tegas terhadap salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Target operasi penegakan aturan kali ini menyasar LPK PT RTC yang berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Rabu (17/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan intensif saat sidak di lapangan, tim pengawas menemukan pelanggaran berat administratif yang membuat Disnakertrans Riau langsung mengambil keputusan tegas dengan menyeyop operasional lembaga pelatihan kerja swasta sementara waktu. Mereka terbukti melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, pada Kamis (18/6/2026) mengungkapkan, operasi senyap ini berawal setelah pihaknya menerima laporan valid dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya aktivitas pelatihan kerja yang berjalan masif, padahal lembaga yang bersangkutan diduga kuat belum mengantongi dokumen perizinan resmi.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi, untuk persyaratan, izin, dan legalitas lainnya ternyata belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh negara. Karena alasan mendasar itulah, kami langsung menutup sementara seluruh operasional lembaga pelatihan tersebut,” tegas Roni Rakhmat.

Tidak hanya masalah perizinan, tim Disnakertrans Riau yang melakukan penyisiran menyeluruh di area LPK juga menemukan fakta mencengangkan. Petugas mendapati bahwa fasilitas penginapan atau asrama yang disediakan pihak pengelola bagi para peserta pelatihan dinilai sangat buruk dan jauh dari standar kelayakan huni yang manusiawi.

Roni memaparkan, berdasarkan data manifes dan dokumen internal perusahaan yang disita, lembaga ini ternyata sudah melancarkan aktivitas komersialnya dalam waktu yang cukup lama.

"Dari hasil pemeriksaan, LPK ini diketahui sudah beroperasi sekitar satu tahun dan telah melatih kurang lebih 100 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Riau," jelasnya.

Menindaklanjuti itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau bergerak cepat menerbitkan Berita Acara Penghentian Sementara Kegiatan atau Operasional LPK PT RTC. Dokumen sanksi hukum tersebut ditandatangani langsung oleh dua orang Pengawas Ketenagakerjaan, Direktur Keuangan perusahaan terkait, serta diketahui oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Roni Rakhmat menegaskan, langkah pembekuan sementara ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan di Bumi Lancang Kuning.

Tindakan tegas ini bertujuan memastikan seluruh lembaga pelatihan di Riau mematuhi standar hukum, memberikan perlindungan maksimal, serta menjamin keselamatan para peserta, sekaligus menjadi peringatan keras bagi LPK lain yang akan terus dimonitor ketat.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini