Kemenag Larang Seremoni Keberangkatan Haji Lebih dari 30 Menit, Berikut Ketentuannya

Redaksi Redaksi
Kemenag Larang Seremoni Keberangkatan Haji Lebih dari 30 Menit, Berikut Ketentuannya
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, melepas calon jemaah haji kloter pertama dari Embarkasi Surabaya, Sabtu 4 Juni 2022, dari Bandara Internasional Juanda Surabaya (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

JAKARTA - Keberangkatan jemaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun di embarkasi.

Kementerian Agama (Kemenag) RI pun mengimbau agar seremonial itu tidak berlangsung lama, apalagi jumlah jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M masih banyak.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi, maupun di Arab Saudi.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (25/4/2024).

Dia mengatakan, tagline Haji Ramah Lansia yang kembali diusung pada tahun ini harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas, sehingga tidak boleh ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan maupun kedatangan jemaah.

"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," kata Arsad.(sumber)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini