KPK Minta Segera Terbitkan Perppu Pemberantasan Korupsi, Ini Tujuannya

Redaksi Redaksi
KPK Minta Segera Terbitkan Perppu Pemberantasan Korupsi, Ini Tujuannya
(Doc. Net)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemberantasan tindak pidana korupsi. Demikian diminta KPK untuk memperbarui aturan pemberantasan korupsi agar sesuai dengan hasil review Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC.

"Ini mumpung di sini ada Komisi III, ada Pak Menteri Hukum dan HAM, sebetulnya di waktu pemerintahan yang singkat ini kita punya perppu, perppu untuk UU 31 tahun 1999 memasukkan kegentingan-kegentingan tadi. Korupsi di private sector, trading influence," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam acara Diskusi Publik bertajuk 'Hasil Review Konvensi PPP Antikorupsi (UNCAC)' di gedung penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).

Menurut Agus, revisi UU Tipikor merupakan hal yang sangat mendesak karena adanya 24 rekomendasi hasil review UNCAC yang belum ditindaklanjuti Indonesia.

"Saya ingin menggarisbawahi satu hal, dalam review yang pertama yang 32, utang kita masih 24. Ada hal penting sangat mendesak, genting, darurat, perlu segera diwujudkan, yaitu perubahan UU Tipikor. Jadi perubahan UU 31 Tahun 1999 itu penting dilakukan," ujar Agus.

Selain itu kata Agus, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dinilainya sudah mengalami kenaikan secara signifikan.

"Hari ini ada perbaikan 2017, rilis dari Transparency International, di atas kita, kalau Brunei nggak saya hitung karena penduduknya cuma 600 ribu, itu tinggal Singapura dan Malaysia. Kita naik itu bagus, tapi kemudian itu tidak mencerminkan kondisi kita yang sangat memprihatinkan. Tolong jangan dilupakan kita reformasi itu mau apa. Ingat Ketetapan MPR 11 Tahun 1998, dari situ turun antara lain UU 28 (tahun 1999), mengenai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan UU 31 (1999) tentang pemberantasan korupsi," jelas Agus.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini