Empat Pelaku Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Salah Satunya Menantu Korban

Redaksi Redaksi
Empat Pelaku Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Salah Satunya Menantu Korban

PEKANBARU - Aparat gabungan Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita lanjut usia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Korban diketahui bernama Dumaris Boru Sitio (60), yang tewas mengenaskan di kediamannya pada 29 April 2026.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengungkapkan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi menetapkan empat orang sebagai pelaku, yang seluruhnya diduga telah merencanakan aksi kejahatan tersebut secara matang.

“Ini adalah tindak kejahatan yang sangat keji. Para pelaku berjumlah empat orang dan telah menyusun rencana sebelum beraksi,” ujar Kombes Muharman, Minggu (3/5/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L. Dari hasil penyelidikan, AF diketahui sebagai otak pelaku sekaligus menantu korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim menjelaskan, para pelaku awalnya merancang aksi pencurian dengan terlebih dahulu memetakan kondisi rumah korban. Modus yang digunakan adalah berpura-pura menagih pembayaran ojek online.

Saat korban menolak karena merasa tidak pernah menggunakan layanan tersebut, para pelaku sempat pergi. Namun tak lama kemudian mereka kembali dan langsung melancarkan serangan brutal. Korban dipukul menggunakan balok kayu sebanyak lima kali hingga meninggal dunia di tempat.

Dalam aksi tersebut, SL disebut sebagai eksekutor utama, sementara AF berperan sebagai perencana. Dua pelaku lainnya turut membantu pelaksanaan kejahatan.

Hasil pemeriksaan mengungkap motif utama AF adalah dendam pribadi karena mengaku sering dimarahi korban. Selain itu, ia juga diduga ingin menguasai harta benda milik korban.

Polisi juga menemukan fakta bahwa anak korban berinisial A, yang merupakan suami salah satu pelaku dan memiliki keterbelakangan mental, diduga dimanfaatkan untuk mempermudah pelaksanaan aksi. Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku sempat mengajak A keluar rumah guna memuluskan penguasaan sepeda motor milik korban.

Usai menjalankan aksinya, para pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara dan berpencar. Dua pelaku menuju Kota Binjai, sementara dua lainnya kabur ke Aceh. Dalam pelarian tersebut, para tersangka juga diketahui sempat menggunakan narkoba.

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, dan Unit Reskrim Polsek Rumbai bergerak cepat melakukan pengejaran lintas provinsi.

Hasilnya, dua pelaku utama AF dan SL berhasil diringkus di Aceh Tengah pada 30 April 2026 malam. Sedangkan dua pelaku lainnya, E alias I dan L, ditangkap di Kota Binjai pada 1 Mei 2026 dini hari.

Dalam proses penangkapan, SL dan E alias I terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, telepon genggam, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai termasuk mata uang asing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keempatnya terancam hukuman maksimal pidana mati.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini