Jokowi Teken PP soal Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

Redaksi Redaksi
Jokowi Teken PP soal Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
(Foto: Rusman-Biro Setpres)
Presiden Joko Widodo menandatangani PP Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 76 Tahun 2008 yang dianggap belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

"Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan untuk meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan perannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan," seperti dikutip dari salinan PP yang dimuat dalam situs JDIH Sekretariat Negara, Senin (8/6).

Sementara reklamasi hutan adalah upaya memulihkan kembali kawasan hutan rusak yang mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.

Lihat juga: KLHK Klaim Penebangan Hutan Berkurang, Walhi Sindir Industri

Dalam PP yang diteken Jokowi 20 Mei lalu ini menyebutkan, rehabilitasi hutan menjadi kewajiban pemegang hak, gubernur, hingga menteri. Sementara rehabilitasi lahan menjadi kewenangan pemerintah provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak. Untuk lahan yang dibebani hak menjadi kewenangan pemegang hak.

Rehabilitasi dilakukan melalui reboisasi atau penerapan teknik konservasi tanah pada lahan kritis di kawasan hutan. Kegiatan ini dikecualikan pada cagar alam dan zona inti taman nasional.

Sementara untuk reklamasi hutan dilakukan melalui penataan lahan, pengendalian erosi, dan revegetasi. Reklamasi juga dilakukan pada hutan yang rusak akibat bencana faktor alam maupun kelalaian dari pemegang hak pengelolaan.

Dalam PP ini juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan.

"Masyarakat dapat memberi usulan atau mengidentifikasi potensi masalah pelaksanaan rehabilitasi maupun reklamasi," katanya. 

(CNNIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini