Diduga Tertimpa Roll Kertas seberat 3 Ton, Seorang Karyawan PT IKPP Perawang Meninggal Dunia

Redaksi Redaksi
Diduga Tertimpa Roll Kertas seberat 3 Ton, Seorang Karyawan PT IKPP Perawang Meninggal Dunia
Foto: Ilustrasi

PERAWANG - Kecelakaan kerja yang terjadi di area produksi PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Perawang Kabupaten Siak, Riau pada Kamis (2/4/2026) merenggut nyawa seorang karyawan berinisial SF (48), kini menjadi sorotan publik. Korban meninggal dunia diduga akibat tertimpa rool jumbo kertas berbobot lebih dari 3 ton.

Dari informasi yang dihimpun, insiden tragis tersebut terjadi saat korban masuk kerja shift malam, tepatnya beberapa jam sebelum pulang kerja yang seharusnya pukul 07.00 Wib pada hari tersebut.

Korban diketahui sedang melaksanakan aktivitas rutin di tempat ia bekerja, di gudang Finishing Rool kertas sedang melakukan pengecekan, pembersihan peralatan serta lokasi kerja, selang beberapa jam sebelum korban akan pulang kerja.

Kejadian berawal saat korban SF sedang melakukan pembersihan, korban tidak menyadari adanya aktivitas lain di lokasi kerja yang seharusnya pada saat jam pembersihan semua alat/robot pemindahan rool kertas tidak ada lagi yang beroperasi, ungkap seorang rekan korban saat dikonfirmasi awak media, mengutip riau21.com Sabtu (4/4/2026).

Pada pemindahan rool jumbo, diduga alat/robot pemindah Rool jumbo mengalami kegagalan system operasi (error), yang mengakibatkan Rool jumbo yang sedang dinaikkan mengalami gangguan system dan seketika turun berlahan hingga tepat berada pada posisi di atas korban, .

Dengan gerakan spontan korban mencoba menghindar guna menyelamatkan diri. Namun nahas, Rool jumbo dengan cepat menimpa bagian tubuh korban sehingga korban mengalami remuk pada bagian dada dan patah pada tulang kaki kiri.

Terkait pemindahan Rool jumbo kertas yang memiliki bobot besar diduga kuat saat proses pemindahan Rool kertas berlangsung terjadi ketidakseimbangan dan ada gangguan system (error) pada alat Robot pengangkut rool jumbo sehingga mengakibatkan rool jumbo tergelincir dan jatuh menimpa korban.

Rekan kerja yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung berupaya memberikan pertolongan pertama serta melaporkan kejadian tersebut kepada tim keselamatan di tempat kerja.

Tim tanggap darurat Perusahaan(K3) segera melakukan evakuasi korban dari lokasi kejadian, namun akibat luka berat yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia saat di bawa ke Klinik PT. IKPP.

Pihak keluarga korban meminta seluruh hak-hak korban agar dipenuhi sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga diminta agar berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya faktor kelalaian, kerusakan alat, atau prosedur kerja yang tidak berjalan optimal.

Salah seorang Tokoh Masyarakat setempat meminta Pihak Perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) di area kerja terkait.

Memperketat pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Memberikan penguatan pelatihan keselamatan bagi seluruh karyawan, serta melakukan audit terhadap peralatan kerja dan sistem pengamanan di area produksi.

Peristiwa ini menjadi pengingat kita bersama bahwa tingginya risiko dalam industri manufaktur berat, sehingga penerapan disiplin K3 secara ketat menjadi hal yang mutlak untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang, mengingat telah sering terjadi kecelakaan kerja di PT. IKPP, mulai dari korban mengalami catat hingga meninggal dunia.

Harapan masyarakat agar pihak APH dan intansi pemerintah segera tanggap mengambil tindakan tegas atas kejadian yang merenggut nyawa dari pekerja di PT IKPP tersebut ini akan menjadi perhatian publik dan jangan sampai masyarakat berasumsi karena ini perusahaan besar tidak adanya keberanian dari APH dan pihak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

Tanggapan PT IKPP

Dari hasi konfirmasi melalui humas PT IKPP Armadi, secara tertulis menyatakan, terkait dengan insiden kecelakaan kerja yang terjadi di area operasional, dapat kami sampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2 April 2026 sekitar pukul 05.56 WIB di area RH3 Auto Warehouse, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk - Perawang Mills. Insiden melibatkan salah satu karyawan, atas nama Syafrianto (48 tahun), yang bertugas sebagai operator di area tersebut.

Berdasarkan kronologi awal, korban telah melaksanakan aktivitas kerja sesuai prosedur, termasuk memimpin briefing keselamatan sebelum memulai pekerjaan.

Insiden terjadi saat terdapat gangguan operasional pada crane (error code 97), dan pada saat pengecekan di lapangan, korban ditemukan dalam kondisi terhimpit material roll.

Tim operasional segera melakukan evakuasi bersama tim safety dan fasilitas pendukung lainnya, serta korban langsung dibawa ke klinik perusahaan.

Perusahaan sangat berduka atas kejadian ini dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Saat ini, Perusahaan telah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang terkait untuk mendukung proses penanganan dan investigasi lebih lanjut.

Selain itu, Perusahaan juga memastikan seluruh hak dan dukungan kepada keluarga korban akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Operasional Perusahaan secara umum tetap berjalan normal, dengan tetap mengedepankan standar keselamatan kerja yang ketat.

Evaluasi menyeluruh sedang dilakukan sebagai bagian dari komitmen Perusahaan untuk terus memperkuat implementasi aspek Health, Safety, and Environment (HSE) guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini