Jadi Otak Pembunuhan Angeline, Margriet Dikenakan Pasal Berlapis

Redaksi Redaksi
Jadi Otak Pembunuhan Angeline, Margriet Dikenakan Pasal Berlapis
Margriet Megawe Ditetapkan sebagai tersangka
DENPASAR - Polda Bali saat ini sudah menetapkan dua tersangka pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline), yaitu ibu angkatnya sendiri, Margriet Christina Megawe (MM) dan Agustinus Tae, mantan pembantu di rumah Margriet.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Hery Wiyanto, otak pelaku pembunuhan tersebut adalah Margriet, sementara Agus hanya turut serta dalam membantu majikannya.

Kematian bocah kelas II SDN 12 Sanur ini termasuk pembunuhan yang direncanakan. Saat ini Margaret dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan, serta pasal 77 B tentang penelantaran anak.

Sementara Agus dikenakan pasal 340 junto 56 KUHP. "Kami belum tahu peran Agus dalam kematian Angeline ini. Tapi yang jelas untuk nyonya MM ini kenai pasal 340, 338 dan pasal penelantaran anak," ungkapnya, Minggu (28/6/2015).

Seperti diketahui, sebelum Angeline menghilang, Margriet telah menyuruh Agus untuk menggali tanah yang ada di belakang kandang ayam dekat pohon pisang. Sebelumnya galian itu sudah ada. Namun, Margriet menyuruh Agus memperdalam galian tersebut.

Angeline dikabarkan menghilang oleh Margriet pada 16 Mei 2015, dan baru ditemukan dalam keadaaan tewas, tepatnya di belakang kandang ayam dekat pohon pisang pada 10 Juni 2015 lalu.

(raw/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini