Divonis 16 Tahun, Luthfi Ajukan Banding

Redaksi Redaksi
Divonis 16 Tahun, Luthfi Ajukan Banding
antara foto
Luthfi Hasan Ishaaq di sidang pembacaan vonisnya.

JAKARTA – Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, menyatakan banding atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun baginya, Senin 9 Desember 2013.

“Saya mengambil keputusan tanpa konsultasi. Tapi, tanpa menghilangkan rasa hormat saya terhadap keputusan majelis hakim yang telah menerima tuntutan jaksa penuntut umum dan mengesampingkan pertimbangan pengacara saya, saya tidak bisa menerima dan akan naik banding,” kata Luthfi.

Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh majelis hakim. Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, saat membacakan putusan.

Terkait tindak pidana pencucian uang, Luthfi terbukti mentransfer, membayarkan, menempatkan, mengalihkan, atau menyembunyikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga DPR. Luthfi selaku Presiden PKS telah memberikan citra buruk kepada partai politik yang seharusnya menjadi teladan, jujur, dan melaporkan gratifikasi.

Tapi, sebaliknya perbuatan Luthfi tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan, dan belum pernah dihukum,” ujar Hakim Gusrizal.

Dua anggota majelis hakim memiliki perbedaan pendapat terhadap putusan Luthfi, yakni Hakim Made Hendra dan Hakim Joko Subagyo. Keduanya menyatakan, Jaksa KPK tidak berwenang menuntut perkara tindak pidana pencucian uang.

“Undang-Undang tidak memberikan kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan TPPU. KPK tidak memiliki dasar hukum,” kata Made Hendra.

Menurutnya, KPK hanya berwenang dalam penyidikan TPPU, sementara penuntutan soal itu seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Bila alasan KPK menuntut perkara TPPU terhadap Luthfi didasarkan atas efisiensi, kata Made Hendra, maka sama saja hukum dibuat berdasarkan persepsi dan itu sama saja menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan.

(viva.co.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini