PEKANBARU, - Seorang ibu rumah tangga, Oviria Angraini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tenayan Raya satu tahun yang lalu, tepatnya 18 Agustus 2023, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (26/7/2024).
Kejadian ini menarik perhatian publik, karena sebelumnya Oviria Angraini adalah korban penganiayaan, namun justru dijadikan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya karena saling lapor.
Peristiwa yang menimpa Oviria Angraini bermula ketika Polsek Tenayan Raya menetapkan dirinya sebagai tersangka dan memaksakan untuk memakai baju tahanan. Oviria bahkan sempat dipotret dalam kondisi tersebut dan hampir ditahan.
Namun, perlawanan hukum diajukan oleh TAPAK Riau melalui penasehat hukumnya, Mirwansyah, SH, MH. Oviria berhasil mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses penyidikan.
Pada hari Jumat (26/7/2024), Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar persidangan untuk memutuskan perkara Oviria Angraini. Persidangan sempat berlangsung tegang saat terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum dari TAPAK Riau, Mirwansyah dan pihak jaksa.
Mirwansyah dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dan menyajikan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa Oviria adalah korban dan bukan pelaku penganiayaan.
Fakta-fakta persidangan menguatkan bahwa Oviria Angraini tidak terbukti bersalah. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan Oviria dari semua dakwaan yang diajukan oleh Polsek Tenayan Raya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tunggal menyatakan bahwa terdakwa Oviria Angraini divonis bebas dan dikembalikan harkat serta martabatnya.
Hakim juga memerintahkan agar barang-barang yang disita, termasuk handphone dan sehelai baju gamis milik terdakwa dikembalikan. Beban perkara pun ditanggung oleh negara.
Oviria Angraini dalam persidangan, tidak dapat menahan rasa harunya setelah mendengar putusan bebas tersebut.
Dengan berlinang air mata, Oviria Angraini mengucapkan terima kasih kepada penasehat hukum yang sudah berjuang habis-habisan selama ini.
Mirwansyah sendiri menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Ia menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan dan persidangan, ia terus berusaha membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Alhamdulillah, klien kami Oviria Angraini hari ini 26 Juli 2024 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ini adalah berkah Jumat. Meskipun sebelumnya Polsek Tenayan Raya menetapkan klien kami ini sebagai tersangka, kami tetap berjuang demi keadilan. Bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk rekaman dari anak klien kami, berhasil membuktikan bahwa klien kami bukan pelaku penganiayaan," ujar Mirwansyah.
Putusan ini merupakan kemenangan bagi keadilan dan membuktikan bahwa sistem hukum masih bisa berpihak kepada rakyat kecil dan kepada yang benar.
Disebutkan, kasus Oviria Angraini telah menarik perhatian publik dan viral saat itu, terutama karena kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Polsek Tenayan Raya.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani laporan dan tidak terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat.
Mirwansyah berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan dan penegak hukum lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melawan ketidakadilan.