Keseharian Herry Wirawan Setelah Divonis Hukuman Mati
Redaksi
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)
Tag:
Berita Terkait
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
PN Bengkalis Vonis Mati Bandar Narkoba Lintas Negara
Bacok Polisi, Begal Ditembak Mati
Bejat! Bapak Tiri dan Dua Orang Keluarga Tega Setubuhi Bocah
Hari Santri 2025, Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Beasiswa Santri
Bakamla RI Selamatkan Kapal Mati Mesin Saat Cuaca Buruk di Perairan Selat Malaka
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Dikonfirmasi Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG, Ini Kata Kadinkes Inhil
Rawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Sisir Kawasan Pangeran Hidayat, Seorang Pria Terciduk Bawa Sabu
TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla Dalam Hitungan Jam
Pemprov akan Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Kasus Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Luka-luka