Keseharian Herry Wirawan Setelah Divonis Hukuman Mati
Redaksi
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)
Tag:
Berita Terkait
PN Bengkalis Vonis Mati Bandar Narkoba Lintas Negara
Bacok Polisi, Begal Ditembak Mati
Bejat! Bapak Tiri dan Dua Orang Keluarga Tega Setubuhi Bocah
Hari Santri 2025, Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Beasiswa Santri
Bakamla RI Selamatkan Kapal Mati Mesin Saat Cuaca Buruk di Perairan Selat Malaka
Mesin Kapal Bawa 90 Santri Mati di Tengah Laut Tanjung Samak Meranti
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Pengusaha Muslimah Didorong Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
DPP LMR Kobarkan Semangat Marwah Melayu hingga ke Pelosok Negeri
Gempa Jepang Direvisi Jadi Magnitudo 7,7, Peringatan Tsunami Resmi Diturunkan
PWI Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Pemerintah akan Bentuk Pokja Pembatalan Sertifikat di TNTN
Bobol Kotak Amal Mesjid, Pasutri di Bengkalis Ditangkap Warga
Ranperda Perlindungan Anak Riau Diminta Fokus pada Norma Utama