Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Hakim Sebut Peran Justice Collaborator Dapat Penghargaan

Redaksi Redaksi
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Hakim Sebut Peran Justice Collaborator Dapat Penghargaan
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberi salam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer menembak ke Bri

JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapatkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim pun mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer dalam vonis yang diberikan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membacakan putusan tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.

Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Richard Eliezer disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melalui pembunuhan berencana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu.

Sebelum membacakan putusan vonis, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyampaikan pertimbangan kejujuran, keberanian terdakwa Richard Eliezer dengan berbagai risiko menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang bekerja sama, justice collaborator.

Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator tersebut, hakim menilai berhak mendapatkan penghargaan sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 A Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006,” ujar Hakim Alimin.

Mengutip Kanal News Liputan6.com,Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebut bahwa terdakwa yang telah menjadi justice collaborator bisa mendapat keringanan hukuman. Hal ini terdapat pada pasal pasal 10 A, ayat 3 yang berisi:

(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan Richard Eliezer

Hakim Alimin juga menyampaikan pertimbangan-pertimbangan Richard Eliezer yang menyadari dan menyampaikan rasa menyesal kepada keluarga korban Brigadir J.

“Berbalik 180 derajat melangkah maju, perbaiki kesalahan meski harus lewat jalan terjal, berisiko demi kebenaran, dan hal itu Richard Eliezer ditunjukkan sebagai bentuk pertobatan maka menurut majelis adil pidana dijatuhkan kepada terdakwa ditentukan sebagaimana dalam amar putusan,” ujar Hakim Alimin.

Hakim menyampaikan hal yang memberatkan yaitu hubungan akrab dengan Yosua tidak dihargai sehingga mengakibatkan Yosua Hutabarat meningga dunia.

Adapun hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer yakni sebagai saksi pelaku bekerja sama, bersikap sopan dan belum pernah dihukum. “Masih muda dan diharapkan perbaiki kelakuan di kemudian hari, keluarga korban Brigadir J telah memaafkan,” kata dia.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini