Bareskrim Terbitkan Sprindik Kasus Abraham Samad

Redaksi Redaksi
Bareskrim Terbitkan Sprindik Kasus Abraham Samad
okezone
Bareskrim Terbitkan Sprindik Kasus Abraham Samad.
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad terkait laporan dugaan pertemuan politik dengan beberapa politisi PDI Perjuangan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, mengatakan meskipun sprindik sudah diterbitkan, penyidik hingga kini belum menetapkan status tersangka untuk Abraham Samad.

"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," ujar Ronny kepada wartawan, Selasa (3/2/2015).

Ronny menuturkan, dalam kasus yang menyeret pria asal Makassar itu, polisi juga sudah memeriksa 12 saksi yang disertai dengan sejumlah bukti seperti keterangan ahli, dan dokumen-dokumen. Tak hanya itu, penyidik bahkan telah memiliki bukti rekaman kamera CCTV yang diambil dari salah satu apartemen tempat pertemuan Abraham Samad dengan sejumlah elit politik.

"Rekaman, dokumen itu sudah diperoleh, keterangan ahli sudah didengarkan, tapi belum sampai penetapan tersangka," katanya.

Dari empat pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, lanjut Ronny baru Bambang Widjajanto saja yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara untuk Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, saat ini sudah dalam proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan dan bukti yang diberikan pelapor.

"Sementara ini sudah cek yang ditetapkan tersangka baru Bambang yang ditangkap hari Jumat 23 Januari lalu, yang lain masih dalam proses," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.

Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK. Abraham terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

(fmi/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini