Astaga! BPK Temukan Penyimpangan Perdin PNS Rp 102,7 M

Redaksi Redaksi
Astaga! BPK Temukan Penyimpangan Perdin PNS Rp 102,7 M
(CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan perjalanan dinas atau perdin PNS (pegawai negeri sipil) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2019 di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L). Penyimpangan ini mencapai Rp 102,76 miliar.

BPK mengatakan, dalam pemeriksaan LKPP tahun 2019, BPK masih menemukan adanya penyimpangan belanja perjalanan dinas dalam dua mata uang, rupiah dan dolar Amerika Serikat (US$).

Dalam mata uang rupiah jumlah penyimpangannya mencapai Rp 102,76 miliar sementara dalam dolar AS mencapai US$ 444 atau setara Rp 6,38 juta (dengan konversi per US$ 14.375).

Penyimpangan realisasi perjalanan dinas dengan angka ratusan miliar rupiah itu, terjadi pada 43 K/L, dengan rincian sebagai berikut:

- Belum ada bukti pertanggungjawaban (10 K/L) senilai Rp 20,25 miliar

- Harga tiket tidak sesuai dengan yang sebenarnya (5 K/L) senilai Rp 9,5 miliar

- Perjalanan dinas rangkap (5 K/L) senilai Rp 196,44 juta

- Perjalanan dinas fiktif (3 K/L) senilai Rp Rp 715,24 juta

- Belanja perjalanan dinas belum sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran (30 K/L) senilai Rp 15,93 miliar dan US$ 444

- Penyimpangan belanja perjalanan dinas lainnya (28 K/L) senilai Rp 56,16 miliar

"Permasalahan tersebut mengakibatkan, belum tercapainya tujuan kegiatan atas realisasi belanja perjalanan dinas yang belum tertib atau belum sesuai dengan ketentuan," tulis BPK dalam LKPP Tahun 2019 dikutip CNBC Indonesia, Rabu (15/7/2020).

Padahal peraturan mengenai perjalanan dinas, terutama ke dinas ke luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2019.

(CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini