Kejari Tahan Mantan Bupati Kuansing Dua Periode Sukarmis

Redaksi Redaksi
Kejari Tahan Mantan Bupati  Kuansing  Dua Periode Sukarmis
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis ditahan Kejaksaan Negeri Kuansing.(Foto: RA)

KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing, yakni Sukarmis mantan Bupati Kuansing dua Periode masa jabatan 2006-2011 dan 2011-2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada media Jumat (3/5/2024) siang, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Bahkan Sukarmis yang juga mantan Ketua DPRD Kuansing itu juga ditahan di tahanan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

''Iya benar jadi tersangka beliau. Kini ditahan di tahanan lapas,'' ujar Nurhadi.

Nurhadi menjelaskan Kasus tersebut terkait pembangunan Hotel Kuansing yang tidak sesuai prosedur sebagaimana pihaknya telah menemukan dua alat bukti untuk menjerat Sukarmis untuk menjadi tersangka

Penetapan tersangka terhadap Sukarmis sehari setelah persidangan sejumlah saksi, kemarin, Kamis (2/5/2024). Sejumlah saksi yang diperiksa kemarin diantaranya mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim S Sos dari Fraksi Golkar.

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing juga telah menahan mantan Kepala Bappeda-Litbang Hardi Yacob dan pejabat lainnya.

Pengusutan kasus mega proyek Hotel Kuansing ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Kejaksaan menduga korupsi pembangunan Hotel Kuansing sekitar Rp22 miliar. Kerugian tersebut terkait pembebasan lahan hotel dan bangunan fisik hotel. (RA)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini