PEKANBARU, riaueditor.com - Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau (HPPMS-R) Iwan Saputra meminta agar instansi terkait segera menutup PKS PT PAA Simpang Bangko Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Hal ini disampaikan Iwan Sakai karena perusahan tersebut di duga kuat tidak mengikuti peraturan yang harus di jalankan oleh perseroan terbatas, contohnya dapat kita lihat seperti dibulan lalu yang tepatnya pada tanggal 30 April 2021 turunnya GAKKUM LHK RI untuk mengecek limbah beracun yang di duga kuat sangat membahayakan lingkungan dan apabila ini terbukti maka Ini adalah perbuatan merusak alam yang merugikan negara dan perbuatan yang melawan hukum
"Kami sangat mengapresiasi menteri lingkungan hidup dan kehutanan Rl yang telah menurunkan tim GAKKUM ke perusahan tersebut dan kami akan mengawal proses ini hingga tuntas dan transparan," ucap Iwan Sakai kepada awak media, Jumat (21/5/2021).
Selain itu, masih kata Iwan, PKS PT PAA ini juga diduga kuat telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Bengkalis No 4 tahun 2004 tentang tenaga kerja lokal. Berdasarkan informasi dan data yang kami dapat perusahan sudah berdiri kurang lebih 15 tahun dan di duga kuat hanya memperkerjakan tenaga kerja lokal sekitar kurang lebih 40%.
Perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum sebagai mana yang tertuang di Perda Bengkalis No 4 tahun 2004 tentang tenaga kerja lokal Pasal 9 ayat 1, bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban sebagai mana di maksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7, peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5 juta.
"Saya selaku pemuda Suku Sakai dan Pemuda Kabupaten Bengkalis tidak akan tinggal diam terhadap dugaan kejahatan yang di lakukan oleh PKS PT PAA ini dan Insyallah pekan depan akan kita laporkan perusahan ini ke penegak hukum," kata Iwan.
Pria yang akrap di panggil Iwan Sakai ini menambahkan, tidak hanya satu atau dua saja permasalahan perusahaan ini, pada minggu lalu saya juga mendapat informasi dari petani tempatan bahwasanya buah kelapa sawit petani setempat sangat sulit untuk di jual ke perusahaan tersebut.
Seperti contoh, truk pengangkut buah kelapa sawit petani setempat sudah masuk ke PKS dari jam 08:00 Wib dan ada truk pengangkut buah kelapa sawit dari luar daerah ataupun jauh dari perusahaan yang masuk belakangan bisa langsung memotong antrian truk buah masyarakat sekitar.
Tentunya perbuatan ini dapat kita nilai tidak baik dan merugikan masyarakat sekitar dan condong tidak peduli kepada buah kelapa sawit masyarakat sekitar. Sedangkan perusahaan ini beroperasi dilingkungan masyarakat ini. Kami menduga kuat ada permainan busuk yang di lakukan oleh oknum management PKS PT PAA yang berinisial DVS.
"Jika perusahaan ini tidak mampu mengakomodir masyarakat setempat, lebih baik instansi terkait menyegel atau menutup saja PKS PT PAA dari pada masyarakat yang dapat polusi dan suara ribut sedangkan perusahaan meraup keuntungan yang besar," tegas Iwan.
"Dan jika perusahaan ini tidak sadar akan kesalahannya dan tidak mau memperbaikai dugaan-dugaan kesalahan perusahan yang kami sampaikan maka jalan terakhir kami yang akan menyadarkan dengan turun aksi di depan PKS PT PAA selama seminggu," pungkasnya. (**)