Kadis Pertanahan Pekanbaru Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Kasus Mafia Tanah

Redaksi Redaksi
Kadis Pertanahan Pekanbaru Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Kasus Mafia Tanah
riaueditor.com/har

PEKANBARU, riaueditor.com - Kecewa dan merasa ditipu, Anita (46) dan suaminya Yudianto (46) warga kelurahan Tangkerang Timur kecamatan Tenayan Raya melaporkan secara langsung Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Ir H Dedi Gusriadi, MT dan Yuliati Barus selaku Kasi Pengadaan Tanah Pemko Pekanbaru dengan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 September 2023 lalu usai melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini diungkapkan Anita kepada awak media di Pekanbaru, Minggu (17/9/2023). Anita melaporkan kedua pejabat Dinas Pertanahan Pekanbaru tersebut ke KPK terkait dugaan kasus mafia tanah terhadap dua persil tanah miliknya untuk pembangunan proyek waduk yang hingga saat ini belum dilakukan gantirugi sejak terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM) pada tahun 2021 lalu.

Anita menjelaskan memiliki sebanyak 4 bidang tanah, satu bidang diantaranya sudah diambilalih salah seorang anggota banggar DPRD Kota Pekanbaru, dan balik nama ke nama anaknya.

"Dari 3 persil tanah saya SPM nya sudah terbit satu paket, namun hanya satu persil saja yang dibayarkan, yang dua persil lagi tunda bayar," sebut Anita.

Lanjut Anita di tahun 2022 terhadap dua persil tunda bayar sudah dianggarkan dan DPA sudah ada dan wajib bayar kepada saya.

"Pada saat saya mendatangi Dinas Pertanahan katanya saya harus balik nama, kendalanya saya sudah tidak ada surat asli lagi, karena sudah di mereka. Pertanyaannya yang lain itu sudah dibuatkan balik namanya, kenapa saya tidak dibuatkan. Andai sekarang saya tak mau balik nama karena saya belum dibayar, dan katanya lagi itu tanah sudah menjadi aset Pemko Pekanbaru," beber Anita.

Anita menyatakan, sampai detik ini dirinya belum menerima yang tunda bayar di 2021 sehingga mengalami kerugian senilai Rp. 1,2 miliar. Dan Anita sudah berupaya melapor ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau untuk mendapatkan keadilan.

Tak hanya ke KPK, Anita juga melaporkan kedua pejabat Dinas Pertanahan kota Pekanbaru tersebut ke Mabes Polri, Kompolnas bahkan Kemenpan-RB.

"Nah sekarang saya lanjut melapor ke Mabes Polri, KPK, Kompolnas sampai ke Kemenpan-RB, pokoknya saya berikhtiar dan berupaya terus," tandas Anita sembari memperlihatkan bukti terima laporannya.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (17/9/2023) sore, Anita dan Suami juga memperlihatkan berbagai bukti dugaan indikasi praktek mafia tanah yang melibatkan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah Yuliati Barus.

"Ini ya kenapa kami berkeras tidak mau menandatangani balik nama, karena balik namanya ke nama Dedi Gusriadi atas nama pribadi yang beralamatkan di jalan Dwikora, bukan Dedi Gusriadi atas nama pejabat Kepala Dinas Pertanahan yang beralamatkan di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru di jalan Abdul Rahman Hamid Tenayan Raya," imbuh Yudianto, suami Anita.

Tak sampai di situ, pasutri ini juga membuka selembar berkas lagi berupa 'Surat Kuasa' di mana tanda tangan Anita terindikasi dipalsukan.

"Nah, dalam perkara ini juga ada upaya dari oknum Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru untuk melakukan balik nama dengan cara memalsukan tanda tangan Anita," terang Yudianto sembari menunjuk berkas tanda tangan Anita di atas surat kuasa yang dipalsukan bermaterai Rp.10.000 tersebut.

Menjawab tudingan Anita, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru mengatakan bahwa ganti rugi tanah milik Anita untuk Kompleks Perkantoran Pemko Kota Pekanbaru di kecamatan Tenayan Raya tersebut belum dilakukan karena menunggu putusan hukum yang masih berjalan.

"Bukan kita tak mau bayar gantiruginya, namun pada saat akan diganti rugi pada tahun 2021 lalu pemko kehabisan dana maka dilakukanlah proses 'Tunda Bayar' (TB) yang dianggarkan bulan Juni 2022 sembari proses balik nama berjalan," ungkap Dedi ditemui di kantornya, Jumat (8/9/2023).

Dedi menjelaskan bahwa pada saat menunggu proses tunda bayar, sekitar Oktober 2021 masuk pengaduan dari salah seorang warga yang juga mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi yang sama dan proses hukumnya berjalan di PTUN, lanjut ke Medan dan ke Mahkamah Agung.

"Andai kemarin saya paksa bayar gantirugi juga itu jelas salah, dan saya terancam dipenjara dan harus mengembalikan kerugian negara, karena belum inkrah," ujarnya.

Dedi menambahkan bahwa pengaduan Anita di Reskrimsus Polda Riau juga sudah ditutup dan dinyatakan tidak ada kerugian negara. "Ditutup karena pemko tak ada uang, kemudian pengaduan warga juga berproses di PTUN," tukasnya.

Sementara kata Dedi, untuk tanah yang seukuran 1100 meter pada saat akan dibayar pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan tidak mau menandatangani kwitansi pembayaran.

"Untuk tanah yang 1100 meter ini clear and clean, tidak ada yang menuntut memiliki tanah itu. Saat mau dibayar kwitansi tak mau diteken oleh Anita, karena tunda bayar kan harus bikin kwitansi baru lagi," jelas Dedi.(har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini