JMGR: Kegagalan BRG Merestorasi Gambut Jangan Lempar ke Masyarakat

Redaksi Redaksi
JMGR: Kegagalan BRG Merestorasi Gambut Jangan Lempar ke Masyarakat
ist.

PEKANBARU - Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menyesalkan dan membantah keras atas pernyataan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) yang menyudutkan masyarakat gambut yang berulah sebagai biang terjadinya bencana kabut asap. Penegasan ini disampaikan Sekjen JMGR, Isnadi Esman Sabtu (14/9/2019).

"Ya kita menyesalkan pernyataan Kepala Badan BRG yang di muat di media online kompas.id pada tanggal 13 September 2019 kemarin, kita harus pahami bahwa memuncaknya bencana kabut asap yang ditimbulkan dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau merupakan akumulasi dari buruknya tata kelola gambut yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan dan regulasi yang tidak berpihak kepada ekosistem gambut dan masyarakat lokal," tegasnya.

Dikatakan Isnadi, Izin konsesi baik itu Hutan Tanaman Industri (HTI), HGU, Tambang dan Migas merupakan sebab utama kekeringan lahan gambut sehingga mudah mengalami kebakaran, namun sangat disayangkan apabila hingga hari ini pemerintah dan publik masih membangun paradigma dan opini bahwa masyarakat petani gambut di desa sebagai penyebab utama dari terjadinya Karhutla, katanya.

Isnadi berharap agar BRG jeli melihat fakta lapangan, bagaimana masyarakat gambut berusaha "mengikat perut" mereka, menahan lapar dan kemiskinan, dengan tidak lagi bertani dan bercocok tanam karena takut akan terjadinya kebakaran. 

"Hari ini kita siap untuk menunjukkan kepada pemerintah, di mana masyarakat yang mengalami penderitaan ganda akibat kesalahan masa lalu negara dalam mengelola sumber daya alamnya, saat ini masyarakat gambut tidak hanya mengalami kemunduran kesehatan akibat asap namun juga kemiskinan yang semakin mendera, contohnya di desa-desa sepanjang Kecamatan Teluk Meranti Kab. Pelalawan," jelasnya.

"Dulu masyarakat mengelola lahan gambut dengan arif seperti menanam jagung, hasilnya berlimpah untuk kebutuhan makan, sekolah dan kesehatan. Namun ketika ada larangan membakar, patroli dari kepolisian dan TNI rutin dilakukan ke masyarakat, ribuan hektare lahan terlantar dan menjadi semak belukar dan itu yang sekarang setiap tahun mengalami kebakaran hebat," ungkap Isnadi.

Sambungnya, Substansi masalah kegagalan restorasi gambut saat ini bukan di masyarakat, tapi kelemahan pemerintah yang tunduk pada korporasi. Tidak berani mengintervensi secara maksimal untuk melakukan upaya restorasi, tidak mampu meberikan sanksi atas kerusakan gambut yang disebabkan perusahaan. Seberapa banyakpun sekat kanal dan sumur bor yang dibangun jika tidak dilakukan manajemen air yang baik tetap saja areal-areal masyarakat akan mengalami kekeringan dan kebakaran. 

"Kita temukan di lapangan perusahaan menutup pintu air yang mengarah ke areal masyarakat secara permanen ketika musim kemarau seperti sekarang, sehingga dampaknya areal konsesi tetap basah sementara areal permukiman dan wilayah kelola masyarakat kering, sehingga mudah terbakar. Sebaliknya jika musim penghujan pintu-pintu air di perusahaan dibuka sehingga areal masyarakat kebanjiran. Solusi ini yang harus kongkrit diselesaikan oleh pemerintah yang dalam hal ini BRG, KLHK dan Kementan dan otoritas yang lainya. Bukan malah mengkambing hitamkan masyarakat gambut," pungkas Isnadi.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Jaringan Masyarakat Gambut Sumatera (JMG-Sumatera) Albadri Arif yang biasa disapa Boneng mengatakan "Masyarakat yang terlibat dalam pembakaran lahan tidak bisa digeneralkan. Ada perusahaan dan pemodal  yang mengunakan modus dengan membayar masyarakat untuk membakar lahan yang akan disiapkan untuk lahan perkebunan seperti sawit dan HTI misalnya, namun yang begini tentunya bukan masyarakat secara umum".

"Mereka bukan masyarakat petani yang menanam padi, jagung serta palawija yang hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dimana mereka memang bergantung hidup pada lahan gambut. Masyarakat yang berada di kelas petani kecil tadi kita yakini mereka mengelola lahan secara hati-hati dan arif. Disinilah pentingnya kejelian pemerintah dalam penegakan hukum. Tidak hanya masyarakat yang ditetapkan tersangka hingga vonis namun tidak kalah penting terhadap perusahaan, cukong dan pemodal dimana mereka benar-benar mengeksploitasi gambut untuk kepentingan bisnis dan industri," tutup Boneng.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini