Jejak Kegagalan Tata Kelola APRIL Group: Dari Konflik Sosial, Bencana Ekologis, Kematian Satwa Dilindungi hingga Dugaan Pengalihan Konsesi Bermasalah

By: Ali Afriandi
Redaksi Redaksi
Jejak Kegagalan Tata Kelola APRIL Group: Dari Konflik Sosial, Bencana Ekologis, Kematian Satwa Dilindungi hingga Dugaan Pengalihan Konsesi Bermasalah
Ali Afriandi, Aktivis Lingkungan

KRISIS Tata Kelola Kehutanan yang melibatkan APRIL Group bukanlah persoalan tunggal atau insiden yang berdiri sendiri. Ia merupakan rangkaian panjang kegagalan sistemik yang memperlihatkan pola berulang: konflik sosial yang tak kunjung diselesaikan, kerusakan ekologis yang meluas, lemahnya perlindungan satwa dilindungi, hingga munculnya dugaan issue pengalihan perusahaan pengelola pada konsesi-konsesi bermasalah.

Semua ini bermula dari konflik berkepanjangan di wilayah kerja Toba Pulp Lestari (TPL). Di sana, masyarakat adat menghadapi sengketa lahan, intimidasi, hingga dugaan kekerasan dalam mempertahankan ruang hidupnya.

Alih-alih menyelesaikan konflik secara adil dan transparan, persoalan justru berlarut dan memperlihatkan kegagalan serius dalam menghormati hak asasi serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Situasi ini mendorong Forest Stewardship Council (FSC) menghentikan sementara proses sertifikasi APRIL Group secara menyeluruh bukan hanya di lokasi konflik.

Keputusan ini adalah sinyal keras: masalah di TPL bukan kasus lokal, melainkan cerminan krisis tata kelola korporasi secara struktural.

Di tengah konflik sosial yang belum terselesaikan, krisis ekologis kian nyata. Banjir berskala luas di sejumlah wilayah Sumatera menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, ekonomi, dan penghidupan masyarakat.

Berbagai kajian dan laporan pemerintah daerah mengaitkan meningkatnya risiko banjir dengan perubahan tutupan hutan dan ekspansi industri kehutanan skala besar. Lanskap hutan produksi yang kehilangan fungsi ekologisnya memperlemah daya dukung lingkungan.

Dalam konteks ini, aktivitas konsesi hutan tanaman industri PT Toba Pulp Lestari kembali disorot sebagai bagian dari faktor yang memperbesar kerentanan bencana. Ini bukan sekadar persoalan cuaca ekstrem, tetapi persoalan tata kelola ruang dan eksploitasi sumber daya yang melampaui batas keberlanjutan.

Kegagalan perlindungan lingkungan juga tercermin dari kematian Gajah Sumatera di dalam areal konsesi PT RAPP di Provinsi Riau, anak perusahaan APRIL Group. Gajah Sumatera adalah satwa dilindungi dan simbol keanekaragaman hayati nasional.

Kematian satwa kunci di dalam konsesi hutan tanaman industri bukan insiden biasa; ia merupakan indikator nyata rapuhnya perlindungan habitat dan koridor satwa liar.

Peristiwa ini secara langsung bertentangan dengan prinsip FSC yang mewajibkan perlindungan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan spesies terancam punah di dalam konsesi.

Rangkaian konflik sosial di TPL, bencana ekologis yang menguat, hingga kematian gajah di areal konsesi PT RAPP membentuk pola yang saling terhubung. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa yang terjadi bukanlah kecelakaan kebijakan, melainkan kegagalan mendasar dalam sistem pengelolaan hutan dan rantai pasok korporasi.

Klaim keberlanjutan tidak dapat berdiri di atas konflik yang belum dipulihkan, ekosistem yang terdegradasi, dan satwa dilindungi yang mati di dalam konsesi.

Kekhawatiran publik semakin menguat dengan dicabutnya izin operasional sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan APRIL Group pada tahun 2026. Pencabutan izin oleh negara menandakan adanya persoalan administratif dan kebijakan yang serius.

Ini mempertegas bahwa krisis tata kelola bukan sekadar tudingan masyarakat sipil, melainkan telah mencapai level yang memerlukan intervensi regulator.

Di tengah situasi tersebut, muncul dugaan adanya perubahan atau pengalihan perusahaan pengelola pada sejumlah konsesi yang sebelumnya bermasalah. Jika benar terjadi, langkah ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah pengalihan tersebut merupakan bentuk perbaikan tata kelola, atau justru strategi untuk mengaburkan tanggung jawab?

Tanpa transparansi penuh mengenai struktur afiliasi, kewajiban pemulihan, dan kesinambungan tanggung jawab hukum, perubahan entitas berisiko menjadi mekanisme penghindaran akuntabilitas dan tanggung jawab.

Publik hingga kini masih menunggu hasil investigasi independen atas persoalan di TPL yang dijanjikan oleh APRIL Group. Laporan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membuka fakta secara utuh, mengakui kesalahan, dan menetapkan langkah pemulihan yang terukur.

Namun tanpa komitmen transparansi dan keterlibatan korban konflik, investigasi berisiko menjadi formalitas yang tidak menyentuh akar persoalan.

Saat ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi korporasi, melainkan keselamatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan masa depan satwa dilindungi di Sumatera.

Jika konflik tidak dipulihkan, wilayah terdampak banjir tidak direstorasi, dan perlindungan satwa tidak diperkuat secara nyata, maka seluruh komitmen keberlanjutan akan kehilangan legitimasi moral dan sosialnya.

APRIL Group harus membuktikan bahwa keberlanjutan bukan slogan, melainkan tanggung jawab yang diwujudkan melalui penyelesaian konflik yang adil, pemulihan ekologis yang konkret, perlindungan habitat satwa yang efektif, serta keterbukaan penuh atas setiap perubahan entitas usaha.

Tanpa itu, jejak kegagalan tata kelola akan terus tercatat dan kepercayaan publik akan semakin sulit dipulihkan.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini