Hutan di Kawasan Desa Rantau Baru Diduga Perjualbelikan

Redaksi Redaksi
Hutan di Kawasan Desa Rantau Baru Diduga Perjualbelikan
fin/riaueditor.com
Kawasan hutan di Desa Rantau Baru yang diperjualbelikan oleh aparat desa.
PEKANBARU, riaueditor.com– Himbauan Gubernur Riau Annas Maa,mun yang melarang para Kades untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT), ternyata tidak diindahkan. Buktinya, kawasan hutan seluas 160 hektar di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, kini sudah dikuasai oleh pengusaha keturunan Tionghoa.

Penerbitan SKT diatas lahan hutan tersebut dibenarkan oleh Kades Rantau Baru, M Saher saat dihubungi, Jumat (28/3). Ia mengatakan, lahan yang dijual tersebut bukan kawasan hutan, melainkan tanah ulayat. "Dan itu sudah menjadi kesepakatan masyarakat disini, sehingga SKT-nya kita terbitkan pada tahun 2013 silam," ujarnya.

Dikatakan, ada 30 orang warga yang memiliki lahan itu. Mereka masing-masing memiliki 2 hektar. Dan selebihnya merupakan tanah ulayat. Selanjutnya, setiap 2 hektar pihaknya mengeluarkan 1 SKT, kata M Saher seraya mengaku, untuk 1 SKT dirinya memperoleh fee Rp 250 ribu. Sedangkan harga Rp 5 juta per hektar.

Pengakuan serupa juga dibenarkan pemuka masyarakat, Datuk Sati yang kini berdomisili di Sorek. Ia mengatakan penjualan lahan itu ke pengusaha bernama Sadiman merupakan kesepakatan bersama. Ia pun mengaku memperoleh jatah Rp 350 per hektar atas lahan seluas 160 hektar.

"Saya hanya sekedar mempertemukan pembeli dengan pihak Desa. Berapa dijual per hektar saya kurang tahu. Coba aja hubungi si Ubat karena beliau yang tahu persis," ujar Datuk Sati yang kini berdomisili di Sorek.

Saat dihubungi terpisah, sang pembeli Sadiman yang disebut-sebut berkantor di Jalan Kuantan Raya Pekanbaru, enggan dikonfirmasi. Ia mengatakan, "Maaf ya, saya lagi rapat, akan tetapi saat dihubungi sekitar 2 jam kemudian, warga keturunan Tionghoa ini enggan mengangkat selulernya.

Sementara itu, informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, penjualan lahan tersebut melibatkan seluruh perangkat Desa dan diketahui oleh pihak Kecamatan saat Camat Pangkalan Kerinci dijabat ketika itu oleh Nofri Wahyudi.

Menariknya lagi, lahan yang dijual oleh aparat desa itu tak begitu diketahui oleh warga desa Rantau Baru. Kalaupun ada yang tahu, namun harga yang disampaikan bukan Rp 5 juta per hektar melainkan hanya Rp 3,5 juta. (fin)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini