Kala PBPH dan Perhutanan Sosial Kelola Kawasan Hutan, Akses Dana Karbon?

Oleh: Hasan Supriyanto, Sekretaris Wilayah Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Riau
Redaksi Redaksi
Kala PBPH dan Perhutanan Sosial Kelola Kawasan Hutan, Akses Dana Karbon?
Hasan Supriyanto

KAWASAN HUTAN secara regulasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dikelola oleh pihak lain seperti swasta/badan usaha/perusahaan dan masyarakat sekitar kawasan hutan termasuk masyarakat adat.

Mekanisme yang dapat dilakukan adalah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk pihak swasta/badan usaha/ perusahaan dan persetujuan/pengakuan Perhutanan Sosial (PS) untuk masyarakat sekitar kawasan hutan.

Kedua mekanisme ini secara regulasi sudah diatur secara teknis oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum kementerian ini dipisah menjadi dua kementerian.

Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara definisi dapat diartikan sebagai izin usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu atau bukan kayu di hutan produksi atau hutan lindung. Skema ini menggantikan skema sebelumnya yaitu perizinan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan HTI (Hutan Tanaman Industri) pasca adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

PBPH mencakup pemanfaatan hutan alam, hutan tanaman, restorasi ekosistem, jasa lingkungan (seperti karbon dan ekowisata), serta pemanfaatan kawasan hutan.

Sementara itu, Perhutanan Sosial atau biasa juga dikenal dengan PS merupakan salah satu kebijakan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan masyarakat sekitar kawasan hutan, termasuk masyarakat adat.

Program Perhutanan Sosial (PS) bertujuan untuk melakukan pengelolaan sumberdaya hutan secara lestari dan memberikan akses legal berupa persetujuan dan pengakuan kepada masyarakat, termasuk masyarakat adat untuk turut serta dalam mengelola sumber daya hutan, agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Akses pengelolaan kawasan hutan melalui mekanisme persetujuan Perhutanan Sosial menjadi sangat strategis, karena melibatkan partisipasi langsung masyarakat sekitar dalam mengelola hutan, dengan jangka waktu yang panjang yaitu sekitar 35 tahun.

Jangka waktu yang cukup panjang tersebut tentu saja harus direncanakan dengan baik dan matang sehingga bisa memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

Pemberian akses kelola dalam program ini disebut dengan persetujuan dan penetapan. Skema-skema Perhutanan Sosial bisa kita sesuaikan dengan karakteristik desa atau masyarakat yang ada. Pengelolaan Perhutanan Sosial bisa diberikan kepada perorangan, kelompok tani ataupun koperasi.

Dasar hukum Perhutanan Sosial antara lain adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012. Keputusan ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang secara teknis diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Pada tahun 2021, peraturan ini selanjutnya diperbaharui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini juga dalam proses revisi menyesuaikan dengan peraturan lainnya yang terkait. Berbagai regulasi ini tentu saja mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam memberikan ruang kelola terhadap kawasan hutan kepada masyarakat termasuk masyarakat adat.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Kehutanan dan jajarannya juga menyampaikan komitmenya dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial.

Bagaimana di Provinsi Riau?

Di Provinsi Riau, peluang skema hak pengelolaan kawasan hutan dengan dua mekanisme ini juga sangat mungkin terjadi, bahkan sudah terjadi. Meskipun Penulis belum mendapatkan data terbaru yang menjelaskan sejauh mana pemberian hak pengelolaan kawasan hutan khususnya melalui mekanisme perizinan PBPH.

Khusus untuk mekanisme pengelolaan kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial (PS), datanya dapat diakses pada beberapa kesempatan Penulis mengikuti beberapa kegiatan melalui paparan dari pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Bappeda Provinsi Riau.

Namun informasi lain juga dapat dihimpun dari pengakuan beberapa pihak terkait, termasuk pengakuan dari pendamping masyarakat yang mengajukan proses persetujuan Perhutanan Sosial.

Dari informasi tersebut diketahui bahwa proses pengajuan melalui mekanisme PBPH juga masih terus berlangsung. Kondisi ini tentu saja menyebabkan “persaingan” dalam mendapatkan hak atau izin kelola kawasan hutan antara masyarakat dan badan usaha.

Persaingan ini tentu saja tidak sepadan atau seimbang karena keduanya memiliki karakterisitik yang berbeda. Memang tidak ada yang salah ketika masing-masing pihak mengajukan hak pengelolaan kawasan hutan dengan mekanisme yang berbeda. Karena memang masing-masing memiliki kesempatan berdasarkan kebijakan yang mengaturnya. Namun diperlukan pendalaman dan analisis informasi lebih lanjut terhadap informasi tersebut.

Kalau informasi tersebut memang betul adanya, pertanyaannya adalah apakah masyarakat sekitar hutan termasuk masyarakat adat memiliki posisi tawar yang cukup ketika harus dihadapkan dengan “persaingan” dengan pengajuan izin PBPH yang diajukan perusahaan atau badan usaha?. Karena dari banyak sisi, pengajuan perizinan pengelolaan kawasan hutan melalui skema izin PBPH yang dilakukan perusahaan atau badan usaha tentu lebih “siap” dibandingkan pengajuan persetujuan Perhutanan Sosial yang diajukan masyarakat atau kelompok masyarakat.

Fenomena ini juga menjadi ujian sekaligus tantangan bagi pihak terkait dan berwenang dalam hal ini Kementerian Kehutanan khususnya unit pelaksana teknisnya di daerah. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menjadi patut untuk dicermati kebijakannya.

Ujian dan tantangannya adalah apakah instansi terkait dan berwenang tersebut dapat bertindak proporsional atau adil dalam proses pengajuan izin dan persetujuan dua skema ini? Untuk menjawab pertanyaan itu memerlukan analisis lebih lanjut dengan dukungan data yang mencukupi.

Motivasi Pengajuan Izin BPPH

Sejarah pengajuan izin pengelolaan kawasan hutan yang diajukan perusahaan atau badan usaha pada awalnya diberikan melalui izin Hak Pengusahaan Hutan atau HPH.

Pada era berikutnya pengelolaan kawasan hutan oleh perusahaan/badan usaha berubah dari konsep HPH menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Saat ini, pengelolaan kawasan hutan oleh badan usaha dilakukan melalui mekanisme PBPH. Perubahan ini tentu saja menyesuaikan kebijakan negara yang berlaku pada saat itu.

Pertanyaannya adalah apa motivasi utama badan usaha mengajukan perizinan melalui mekanisme PBPH? Manfaat yang dapat diperoleh ketika mendapat hak pengelolaan hutan melalui mekanisme PBPH adalah pemanfaatan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan hingga penyerapan karbon. Kegiatan usaha di hutan lindung memang diizinkan oleh pemerintah, tetapi harus dilakukan dengan bertanggung jawab.

Pelaku usaha harus melakukan kegiatan usaha sesuai dengan dokumen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diterbitkan oleh pemerintah. Hal ini untuk menjaga daya dukung dan daya tampung hutan lindung tetap terjadi.

Salah satu yang menjadi incaran badan usaha yang mengajukan izin pengelolaan kawasan hutan melalui PBPH adalah mendapat manfaat dari perdagangan karbon. Karena pemerintah memperketat pemanfaatan kayu dengan berbagai aturanya.

Indikasi ini terbaca dengan jelas ketika pengajuan izin pengelolaan PBPH tidak hanya dilakukan pada kawasan hutan produksi tetapi juga pada kawasan hutan lindung. Karena sebagaimana diketahui, hutan lindung masih memiliki tutupan hutan yang mencukupi dan tentu saja bernilai karbon tinggi.

Perdagangan karbon menjadi salah satu manfaat utama yang diharapkan badan usaha atau perusahaan yang mengajukan izin pengelolaan melalui mekanisme PBPH. Apalagi saat ini, di Provinsi Riau, proses persiapan untuk perdagangan karbon sedang berjalan. Salah satu program yang saat ini tengah bergulir dalam rangka persiapan perdagangan karbon adalah Inisiatif Green for Riau.

Artinya pada saatnya nanti akan dilakukan identifikasi pihak-pihak yang berhak mendapat manfaat dari perdagangan karbon di Provinsi Riau.

Perhutanan Sosial dan PBPH

Pihak lain yang dapat menerima manfaat dari perdagangan karbon adalah pemegang persetujuan dan atau penetapan Perhutanan Sosial. Walaupun hanya pada skema persetujuan hutan desa dan penetapan hutan adat. Namun apakah Hutan Desa dan Hutan Adat sudah siap untuk memenuhi persyaratan mendapatkan manfaat dari perdagangan karbon. Karena kondisi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) khususnya hutan desa dan hutan adat tidak sama.

Kondisi Kelompok Perhutanan Sosial yang beragam, sebenarnya bagi para pihak khususnya pemerintah menjadi tantangan untuk melakukan pembenahan agar KPS mendapat manfaat yang optimal dari perdagangan karbon. Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan manfaat dari perdagangan karbon yang belum terpenuhi di KPS menjadi penting untuk dibenahi.

Salah satunya syarat sederhana KPS yang akan menerima manfaat perdagangan karbon adalah KPS yang sudah memiliki Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Dan kondisi saat ini masih banyak KPS di Riau yang belum memiliki RKPS termasuk skema hutan desa.

Artinya jalan KPS untuk akan menuju penerimaan manfaat dari perdagangan karbon masih berliku dan tidak mudah. Sementara daya dukung termasuk dukungan dana yang dimiliki masyarakat yang sudah mendapat persetujuan PS masih sangat terbatas.

Dukungan pihak lain termasuk NGO menjadi salah satu harapan dari KPS, termasuk dukungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta dukungan Balai Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan.

Dilain pihak, badan usaha atau perusahaan yang mengajukan PBPH sudah siap dengan segala daya dukungnya. Karena kalau sudah pada posisi mengajukan tentu sudah pula dipersiapkan segala sesuatunya termasuk alokasi anggaran yang dibutuhkan.

Sudah pasti badan usaha atau perusahaan yang mengajukan izin PBPH sudah membuat perhitungan yang matang dan cermat termasuk perhitungan biaya produksi yang harus dikeluarkan. Perhitungan manfaat atau keuntungan yang akan diterima juga pasti sudah diperhitungkan.

Kondisi ini tentu saja menjadi ketimpangan yang kentara dan tidak seimbang. PBPH akan secara serius mengajukan permohonan izin peneglolaan khususnya pada wilayah kawasan hutan yang masih memiliki tutupan atau vegetasi yang cukup.

Sementara Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) masih berkutat untuk melengkapi persyaratan dan dokumen lanjutan pasca keluarnya persetujuan atau pengakuan Perhutanan Sosial.

Potensi Konflik dengan Masyarakat

Berdasarkan pengalaman selama ini, izin pengelolaan kawasan hutan yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan dapat menimbulkan dampak lanjutan antara lain konflik dengan masyarakat sekitar kawasan hutan. Jika tidak diantisipasi sejak awal, konflik lahan akan kembali terjadi. Apalagi disaat atau waktu keterbukaan informasi yang terjadi saat ini.

Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang paling berkepentingan dan yang memberikan izin patut untuk lebih cermat dengan pertimbangan yang matang. Masyarakat sekitar hutan yang berhubungan langsung dengan kawasan hutan bisa jadi akan menjadi penonton. Perusahaan yang memperoleh izin juga patut untuk memperhatikan masyarakat sekitar.

Pelibatan masyarakat secara aktif menjadi sebuah keniscayaan, karena masyarakat sekitar hutan biasanya memiliki ketergantungan dalam kehidupan sehari-hari dengan hutan. Bahkan pada beberapa tempat, keberadaan hutan menjadi sarana spiritual yang terkait dengan budaya, agama dan kepercayaan.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini