Dilarang Menebang Hutan, Massa Datangi DPRD Meranti

Redaksi Redaksi
Dilarang Menebang Hutan, Massa Datangi DPRD Meranti
ai/riaueditor.com
SELATPANJANG, riaueditor.com- Puluhan massa yang terdiri dari buruh, pelansir, pengusaha perabot dan pemilik pabrik kayu dan papan yang tergabung ke dalam Persatuan Buruh Kayu Meranti (PBKM), Selasa (10/6) tadi mendatangi Kantor DPRD Kepulauan Meranti. Kedatangan massa meminta kejelasan dan ingin tahu status keberadaan kayu di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam aksinya massa meminta kejelasan dan kepastian hukum kepada pemerintah sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999, di mana pada ayat 1 dan 2 menjelaskan setiap orang dilarang merusak sarana dan pra sarana perlindungan hutan, termasuk menebang, memanen dan menjual hasil hutan yang bisa menyebabkan kerusakan ekosistem.

"Kami meminta kepada pemerintah agar  diberikan solusi, supaya kami bisa menghidupi keluarga tanpa melanggar hukum," kata salah seorang dari massa.

Menurut mereka, pekerjaan yang bertumpu pada hasil hutan ini telah lama dilakoni, dan merupakan urat nadi mata pencarian untuk menafkahi keluarga mereka.

Setelah beberapa jam berorasi di depan gedung DPRD Kepulauan Meranti, massa akhirnya diperbolehkan masuk untuk menemui Komisi II yang terdiri dari Ketua Komisi II, Basiran, Sekretaris Komisi II H. Muhammad Adil, SH seta dua anggota lainnya, Amyurlis dan Rubi Handoko.

Muhammad Yasir, Ketua Koordinasi PBKM mengungkapkan, mencari nafkah untuk keluarga sebagai pekerja kayu ini hanyalah untuk memenuhi kebutuhan lokal,baik itu perabotan mau pun bangunan rumah dan kantor.

"Kami hanya menebang dan menjual kayu secukupnya saja, untuk bahan baku bangunan dan perabotan lain nya, dan tidak menjualnya ke negara tetangga. Kalau kami dilarang menebang dan menjual kayu, maka kami akan kehilangan mata pencarian. Kami berjanji akan mengawasi tidak akan ada bahan bangunan dari kayu lagi," kata Muhammad Yasir kesal.

Sementara itu, Ketua Komisi II, Basiran mengatakan, perlunya klarifikasi yang nantinya akan dicoba untuk memanggil instansi terkait, apakah itu Kepolisian, Kejaksaan,dan Koramil. Kata Basiran, DPRD dalam hal ini tak bisa megambil keputusan, namun DPRD hanya bisa menjadi mediator antra masyarakat dan pemerintah.

"Keresahan selama ini harus diclearkan. Kami mendukung kehadiran saudara di gedung kita ini guna mencari satu kesepakatan dan solusi. Untuk pertemuan selanjutnya kita akan bahas dalam rapat internal, agar masalah ini tidak berlarut," tandas Basiran,MM, Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti.(ai)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini