Dialog Pengembangan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

Dihadiri Staf Khusus Mentri LHK
Redaksi Redaksi
Dialog Pengembangan Perhutanan Sosial Berkelanjutan
rd/riaueditor.com
Dialog Pengembangan Perhutanan Sosial Berkelanjutan
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Asisten Staf Kusus Mentri LHK Kusnadi hadir di Rohil untuk mengikuti acara dialog kusus terkait pengembangan Perhutnan di Rohil. Acara diadakan di Hotel Lion, Rabu (29/6) malam.

Acara diprakarsai oleh Direktur Executive Scale Up Harry Oktavian sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif menangani isu-isu terkait hak hak masyarakat dalam konflik sumberdaya alam bekerjasa dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir.

Acara itu juga dihadiri  Ketua Harian Dewan Kehutanan Nasional Andiko, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rohil Rahmatul Zamri, Stakeholder terkait di Kabupaten Rohil, Jaringan Masyarakat Gambut Riau, Camat Kubu, Camat Kubu Babussalam dan Camat Bangko Pusako beserta 8 Kepenghulan beserta Staf PT. Sumatera Riang Lestari.

Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan Kab. Rokan Hilir dan dilanjutkan pemaparan oleh Narasumber. "Lahan gambut di Rokan Hilir apabila tidak dikelola secara baik akan menimbulkan masalah karhutla yang selama ini sering terjadi, sehubungan dengan hal pengelolaannya akan mengedepankan pemberian kesempatan kepada masyarakat melalui kebijakan Perhutanan Sosial," kata Kadishut Rohil H Rahmatul Zamri.

Dalam konteks ini di Kabupaten Rokan Hilir telah diusulkan Hutan Kemasyarakatan di Kecamatan Pujud bahkan telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Asisten Staf Khusus Menteri LHK dalam penjelasannya mengatakan, bahwa keberadaan masyarakat sekitar hutan sangat penting perannya dalam pengelolaan hutan saat ini, salah satu program pemerintah dalam hal ini adalah melalui program Perhutanan Sosial yang untuk RPJM  2015-2019

"Untuk Nasional seluas sekitar 12,7 Juta Ha, untuk Kabupaten Rokan Hilir ditargetkan seluas 235.000 Ha," kata Kusnadi.

Ditambahkan, Kabupaten Rokan Hilir agar segera dibentuk Pokja percepatan Perhutanan Sosial sehingga masyarakat pembentukan kelembagan perhutanan sosial baik dalam bentuk Hutan desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR dan Hutan Kemitraan sehingga masyarakat boleh ikut serta mengelola kawasan hutan secara legal.

Usul tersebut disambut positif oleh masyarakat yang saat ini memang menunggu peluang tersebut dan siap menyatakan dukungannya.

Dalam diskusi ini juga dibahas pentingnya pembuatan kanal bloking sehinga dapat mencegah atau membatasi kebakaran lahan dan hutan yang sering terjadi. Diakhir acara disarankan oleh Dewan Kehutanan Nasional agar setelah acara ini segera ditindaklanjuti dengan kegiatan percepatan Perhutanan Sosial.(rd)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini