Ratusan Perusahaan di Pekanbaru Belum Daftarkan BPJS Pekerja

Redaksi Redaksi
Ratusan Perusahaan di Pekanbaru Belum Daftarkan BPJS Pekerja
Ilustrasi.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Bertuah Pekanbaru, belum sepenuhnya merata. Data terbaru, tercatat sekitar 200 perusahaan berskala mikro hingga besar yang hingga saat ini belum mematuhi regulasi ketenagakerjaan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Menyikapi temuan tersebut, jajaran pengusaha dan pemilik unit bisnis diimbau untuk sadar hukum dan memenuhi hak pekerjanya. Perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan proteksi finansial yang layak demi menjamin keselamatan, perlindungan kecelakaan kerja, hingga hari tua para karyawan yang menjadi motor penggerak usaha mereka.

Kondisi ini terungkap saat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar forum bersama. Agenda strategis tersebut dikemas dalam bentuk sosialisasi perizinan berusaha yang dikorelasikan langsung dengan kepesertaan jaminan sosial di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan edukasi regulasi yang diintegrasikan dengan sistem perizinan terpadu ini diikuti secara langsung oleh perwakilan manajemen dari 139 perusahaan yang beroperasi di wilayah Pekanbaru. Sepanjang jalannya sosialisasi, para pelaku usaha diberikan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum, manfaat, serta sanksi administratif jika terus mengabaikan jamsostek.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa pendaftaran kepesertaan ini tidak boleh dipandang sebelah mata oleh dunia usaha. Pemko Pekanbaru memandang pemenuhan hak normatif para pekerja sebagai pilar utama pembangunan ekonomi daerah yang berkeadilan.

"Ini bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas yang bisa ditunda-tunda, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata dan konkret bagi tenaga kerja kita yang menghadapi berbagai risiko di lapangan," kata Masykur Tarmizi.

Menurut dia, penyediaan jaminan sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab moral perusahaan dalam memberikan rasa aman serta nyaman kepada karyawan selama bertugas. Kondisi kerja yang aman dan terjamin dinilai berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas serta terciptanya iklim industri yang sehat di internal perusahaan.

Guna menertibkan ratusan perusahaan yang masih membandel, Masykur menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan DPMPTSP, untuk memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah pembinaan intensif, pengawasan terpadu di lapangan, hingga evaluasi izin usaha akan digalakkan agar seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru segera menuntaskan kewajiban tersebut.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini