Babat Hutan, Dua Kades Satu Ketua BPD Dibui Polres Inhu

Redaksi Redaksi
Babat Hutan, Dua Kades Satu Ketua BPD Dibui Polres Inhu
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com- Dua orang Kepala Desa (Kades) dan satu orang Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) terpaksa harus berurusan dengan Pihak Penegak Hukum, hal ini berkaitan dengan dugaan pembabatan hutan yang dilakukan oleh Kedua Kades dan Ketua BPD tersebut.

Berkedok Koperasi Motah Makmur Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Dalih mensejahterakan masyarakat 2 (Dua) Orang Kades yaitu Firdaus Kades Anak Talang dan Kapitra (Eka) Kades Kepayang Sari nekat membabat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan menyerahkannya kepada KUD Motah Makmur yang diketuai Syamsuar.

Oleh KUD Motah Makmur lahan seluas 1.700 hektar tersebut diserahkan kepada perusahaan PT. Tasma Puja untuk dibangunkan kebun Kelapa Sawit Pola KKPA. Lahan tersebut berada di tiga Desa yakni Desa Anak Talang, Desa Kepayang Sari dan Desa Cinaku Kecil. Namun sejauh ini yang sudah digarap seluas 700 Hektare yang berada didua Desa Anak Talang dan Kepayang Sari.

Tokoh Masyarakat Desa Batang Cinaku yang berdomisili di Desa Anak Talang Zubir Salam mengatakan bahwa ketiga orang tersebut Dua Kades dan satu orang Ketua BPD ditahan oleh penyidik Polres Inhu sejak Selasa (29/4) yang lalu dengan tuduhan Pembabatan Hutan Terbatas (HPT).

Ditambahkannya mantan Anggota DPRD Inhu Priode 2004-2009 ini dirinya beserta masyarakat 3 Desa sudah berupaya untuk melakukan negosiasi dengan Polres Inhu untuk menangguhkan penahanan terhadap ketiganya, namun  upaya ini belum berhasil.

"Dirinya telah berupaya untuk menjamin ketiga penjabat Desa tersebut agar dijadikan tahanan luar saja atau ditangguhakan penahanannya, sebab ketiganya merupakan pelayan masyarakat, namun hal ini belum berhasil, karena mereka masih dibutuhkan untuk dimintai keterangan," katanya.

Sementara itu Camat Batang Cinaku Afran Ridwan ketika dikonfirmasikan membenarkan bahwa ada dua Kadesnya yang ditahan oleh Polres Inhu terkait masalah pembabatan Hutan Tebatas (HTP) di Dua Desa.

Menurutnya Permasalahan ini terjadi sudah lama sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Batang Cinaku, namun baru sekarang terungkap, ujarnya.

Berdasarkan Informasi yang diperolehnya Pembabatan HTP tersebut sengaja dilakukan oleh warga yang dimotori oleh Kedua Kades dan Ketua Koperasi tersebut, namun pembiayaannya ditanggung oleh pihak perusahaan yaitu PT. Tasma Puja, pungkasnya.

Dilain Pihak Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto SIK, Msi melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Meilki Bharata mengakui bahwa Kades Anak Talang Firdaus dan Kades Kepayang Sari Kafitra serta Ketua KUD Motah Makmur Syamsuar telah ditahan di Polres Inhu atas Dugaan Pembabatan Hutan Produksi Terbatas (HTP) di Desa Mereka, singkatnya. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini