Bulan Patuh Trotoar! Hak Pejalan Kaki Wajib Dikembalikan

Redaksi Redaksi
Bulan Patuh Trotoar! Hak Pejalan Kaki Wajib Dikembalikan
(Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Ilustrasi alih fungsi trotoar di Jakarta.

AGUSTUS ini dicanangkan sebagai ‘Bulan Patuh Trotoar’. Mulai seminggu terakhir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menggiatkan razia di atasnya. Wilayah hak para pejalan kaki ini disterilkan dari kendaraan bermotor dan pedagang kaki lima (PKL). Penyisiran terutama dilakukan kepolisian dan Dinas Perhubungan di trotoar sekitar Jakarta Pusat. Hal ini dinilai penting dilakukan karena menjadi barometer yang merupakan sentral Ibu Kota.

Hingga hari ini, telah dilakukan razia di 31 trotoar Jakarta. Total terdapat 155 trotoar yang bakal dibersihkan dari mereka yang bukan pemilik haknya. Pengembalian hak pejalan kaki ditegaskan menjadi "harga mati". Kendaraan hingga pedagang yang masih nekat menyerobot akan ditindak petugas gabungan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah meneken instruksi terkait ‘Bulan Patuh Trotoar’. Kebijakan tersebut berlaku selama satu bulan pada Agustus 2017 yang dimulai hari ini. Pemprov DKI berharap dengan adanya kegiatan penertiban ini dapat mengubah perilaku masyarakat untuk tidak menggunakan trotoar di luar fungsi aslinya.

Di beberapa kawasan tertentu, trotoar memang kerap disalahgunakan sehingga merampas hak pejalan kaki. Penyalahgunaan itu bentuknya bermacam-macam, dari pengendara sepeda motor yang melintas di atasnya untuk melawan arah, menjadi tempat jualan, hingga dijadikan lahan parkir liar.

Merespons hal tersebut, sekumpulan anak muda yang tergabung dalam Koalisi Pejalan Kaki kemudian melakukan aksi damai dalam rangka memberi edukasi kepada publik bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki. Namun sayang, dalam beberapa aksinya, mereka kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan serta intimidasi dari oknum-oknum tertentu.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disebutkan bahwa fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki. Dengan pengertian yang sama, trotoar diperuntukkan hanya untuk pejalan kaki, bukan untuk hal-hal lainnya.

Sementara beberapa waktu lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menggelar razia pengendara sepeda motor yang nekat melintasi trotoar-trotoar di wilayah DKI. Sebanyak 5.644 kendaraan terjaring dalam razia terpadu yang dilakukan selama 5 hari tersebut. Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda dua dan terpaksa ditindak karena melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Angka pelanggaran dinilai tersebut cukup besar. Selain mengganggu pejalan kaki, para pengendara yang melintas di trotoar juga menimbulkan kemacetan. Ditlantas Polda Metro juga sedang berupaya melakukan pendekatan dan sinergitas dengan para PKL. Pedagang ini akan dibujuk untuk tidak menjajakan barang dagangannya di trotoar.

"Untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan upaya-upaya sinergis dari mulai kegiatan preventif dan penegakan hukum," tutur AKBP Budiyanto.

Ia menegaskan, razia tersebut akan terus dilakukan sebagai upaya penertiban para pengendara yang selama ini meresahkan pejalan kaki. Ia berharap pengendara mengutamakan kepentingan masyarakat umum, khususnya pejalan kaki, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

(han/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini