Kakek di Dumai Diiringkus, Diduga Cabuli 7 Anak di bawah Umur

Redaksi Redaksi
Kakek di Dumai Diiringkus, Diduga Cabuli 7 Anak di bawah Umur
Polres Dumai melakukan ekspos kasus pencabulan anak di bawah umur.(Foto: Ist)

DUMAI - Polres Dumai meringkus seorang kakek berinisial MD (65), lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, Sabtu (13/6/2026) menjelaskan, modus pelaku saat beraksi melampiaskan hasratnya dengan cara membujuk korbannya dengan memberikan uang jajan, mulai Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.

Tak hanya itu, pelaku juga memberikan rambutan kepada anak-anak yang menjadi incarannya.

Kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencabulan lebih kurang 10 kali dengan anak yang berbeda.

"Dia mengakui telah mencabuli lebih kurang 10 kali dengan anak yang berbeda-beda. Saat ini sudah 7 orang tua korban yang telah melaporkan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya, kita masih melakukan penelusuran lanjut,” kata AKBP Angga.

Terungkapnya kasus ini bermula saat orang tua korban melapor terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku pada Kamis 11 Juni 2026 siang.

Keterangan salah satu orang tua korban, ia mendapat informasi dari tetangganya, saat ditanya kepada anaknya, sang anak mengakui telah dicabuli oleh pelaku.

"Pelaku mencabuli dengan menarik, memeluk dan mencium pipi serta memegang kelamin korbannya," ungkap Kapolres.

Unit PPA Satreskrim Polres Dumai yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku MD berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan di gelandang ke Mapolres Dumai.

AKBP Angga mengimbau kepada orang tua agar menjaga anak-anaknya dari kejahatan seksual. Ini dapat dilakukan secara efektif melalui pendekatan edukasi tubuh sejak dini.

“Membangun komunikasi terbuka agar anak berani melapor apa yang dialaminya dan memantau serta membatasi aktivitas lingkungan dan digital mereka,” tutup AKBP Angga.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal terkait dalam KUHP yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Polres Dumai juga membuka peluang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait kasus tersebut untuk segera melapor melalui Polres Dumai, Polsek terdekat, maupun layanan darurat Kepolisian 110.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini