Bapak Tiri Bajingan Setubuhi Tiga Anak di Peranap

Redaksi Redaksi
Bapak Tiri Bajingan Setubuhi Tiga Anak di Peranap
Terduga pelaku pwncaabulan anak tiri di Peranap.(Foto: Iat)

INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tiga korban di bawah umur. Pelakunya adalah bapak tiri korban.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Peranap.

“Begitu laporan diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses hukum terus berjalan, sementara korban mendapat pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aiptu Misran.

Aksi bejat ini diketahui terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Ketiga korban yang masih berstatus anak diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri mereka.

Informasi tersebut terungkap setelah ketiga anak mendatangi seorang anggota keluarga dan menceritakan dugaan perbuatan yang dialami.

Mendengar pengakuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Unit Reskrim Polsek Peranap segera mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Pauh Ranap.

Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Peranap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti dan mendata saksi-saksi, membuat laporan polisi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Aiptu Misran menegaskan bahwa Polres Indragiri Hulu berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian," tuturnya.

Dukungan keluarga, masyarakat, serta pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban, sementara aparat penegak hukum memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini