Residivis Kasus Ilog Kembali Tertangkap, Bawa Kayu Olahan dari SM Kerumutan

Redaksi Redaksi
Residivis Kasus Ilog Kembali Tertangkap, Bawa Kayu Olahan dari SM Kerumutan
Barang bukti truk beserta kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang dibawa pelaku. Kayu ini diduga berasal dari SM Kerumutan.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil mengungkap peredaran kayu diduga hasil ilegal logging (Ilog) di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Ahad (9/3/2025) pagi pukul 06.35 WIB. Petugas mengamankan pelaku RA (53) beserta barang bukti truk Hyundai berwarna kuning bermuatan kayu olahan.

Kegiatan operasi gabungan peredaran hasil hutan ilegal Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau ini, kayu olahan jenis rimba sebanyak 211 keping yang dibawa pelaku tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.

Pelaku RA (53 th) yang merupakan warga Desa SUkamulya, Bangkinang Kabupaten Kampar ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru terhitung 12 Maret 2025. Sedangkan BB truk beserta kayu olahan diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru.

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, RA merupakan residivis untuk perkara serupa. Pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.(Andi)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini