Pembuang Sampah Ilegal di Pekanbaru DItangkap, 8 Kendaraan Diamankan

Redaksi Redaksi
Pembuang Sampah Ilegal di Pekanbaru DItangkap, 8 Kendaraan Diamankan
Tim gabungan berhasil mengamankan 8 unit armada angkutan sampah ilegal yang beroperasi di Pekanbaru.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kebersihan kota dari aksi nakal para penyedia jasa angkutan ilegal. Sebanyak delapan unit angkutan sampah mandiri dikandangkan oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Pekanbaru karena tertangkap basah membuang sampah sembarangan.

Operasi senyap yang dilakukan ini menyasar oknum-oknum yang kerap memanfaatkan bahu jalan dan lahan kosong sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Para pelaku tidak berkutik saat petugas memergoki mereka sedang menurunkan muatan di beberapa titik rawan yang telah dipantau sebelumnya.

Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sebagian besar sampah yang dibuang secara ilegal tersebut justru berasal dari luar wilayah Pekanbaru. Mirisnya, sampah-sampah ini merupakan limbah dari badan usaha yang sengaja "dibuang" ke wilayah kota untuk menghindari prosedur resmi.

"Jadi, mereka ini dari luar Pekanbaru yang sengaja membuang sampahnya ke dalam kota. Sampah yang mereka bawa ini berasal dari badan usaha tertentu," tegas Reza Kamis (16/4/2026).

Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena menambah beban kebersihan kota secara tidak adil.

Aksi penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi strategis, di antaranya Jalan HR Soebrantas tepat di depan kampus UIN Suska Riau, wilayah Air Hitam, Jalan Teropong, hingga Jalan SM Amin.

Lokasi-lokasi ini memang sering dikeluhkan masyarakat karena kerap muncul tumpukan sampah secara mendadak. Dari razia tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam unit becak motor (bentor), satu unit motor keranjang, dan satu unit mobil pickup pengangkut sampah.

Seluruh armada tersebut kini telah diamankan di Mako Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai bagian dari tindakan tegas pemerintah.

Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desherianto, menjelaskan bahwa para pelanggar dijerat dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014.

"Selain kendaraan yang disita sementara, pemilik angkutan juga diwajibkan membayar denda administratif di tempat serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Langkah tegas ini tidak akan berhenti sampai di sini saja, karena DLHK Pekanbaru berkomitmen untuk rutin menggelar razia serupa di berbagai sudut kota. Pemerintah berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi angkutan mandiri lainnya agar tidak lagi "kucing-kucingan" dalam membuang limbah demi kenyamanan warga Pekanbaru.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini