Sudah P21, Gubri Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus "Jatah Preman'

Redaksi Redaksi
Sudah P21, Gubri Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus "Jatah Preman'
Gubernur Riau Abdul Wahid (Pradita Utama/detikcom)

JAKARTA - KPK telah menuntaskan penyidikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Abdul Wahid segera disidang.

"Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Budi menjelaskan penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa segera menuntaskan berkas tuntutan.

"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ujarnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.(SUMBER)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini