KPK Jebloskan Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Sukamiskin

Redaksi Redaksi
KPK Jebloskan Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Sukamiskin
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 3 November 2022 kemarin.

Eksekusi dilaksanakan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Adi Wibowo akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan. Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta," kata Ali.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Hakim menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adi dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun 2011.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis terhadap Adi pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini