Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kandis Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kandis Dipolisikan
FA, pelaku yang menghamili anak di bawah umur di Kandis.(Foto: Ist)

SIAK - Seorang gadis di bawah umur di Kandis Kabupaten Siak dihamili seorang pria berinisial FA (24). Akibatnya, FA harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Tak tahan menanggung masalah, sebut saja Bunga (17) demikian gadis itu lalu menceritakan perihal yang dialami kepada orang tuanya.

Mendegar pengakuan anaknya, orang tua Bunga tak tinggal diam dan mencari keberadaan pria yang telah menghamili anaknya. Diketahui bahwa FA yang telah menghamili anak gadisnya.

Saat bertemu dengan orang tua Bunga, FA bukannya bertanggung jawab, namun dia bersikap acuh seolah ingin lepas tangggung jawab. Orang tua Bunga pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Kandis.

Kapolsek Kandis, Kompol David Ricardo mengatakan, FA diamankan berdasarkan laporan dari orang tua di gadis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi telah melakukan visum terhadap korban serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada 10 Agustus lalu.

"Pelaku sudah kita amankan, kita tetapkan sebagai tersangka sesuai pengakuannya kepada Polisi,” terang Kompol David, Selasa (13/8/2024).

DIterangkan Kapolsek, tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sejak 2023 hingga 2024 sebanyak tiga kali.

"Pelaku ini sudah mengakui semua perbuatannya melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak tiga kali," terang David.

Pelaku terancam dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini