Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Polsek Tambang Usai Bonyok Dihajar Massa

Redaksi Redaksi
Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Polsek Tambang Usai Bonyok Dihajar Massa
Doni/RE

TAMBANG, riaueditor.com - Jajaran Polsek Tambang berhasil amankan seorang pelaku Pencabulan berinisial Pak De (59) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar usai diajar massa, Senin (27/10/2025) sekira pukul 01.00 Wib.

Korban anak di bawah umur berinisial A (10) menceritakan tindakan yang tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku kepada tetangganya, H (26).

"Korban ceritakan kepada H lalu H menceritakan kepada Ibu korban Y (45) apa yang telah dialami korban. Begitulah awal terungkapnya kejadian tersebut," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Awal diketahui kejadian ini saat Ibu korban menjemput anaknya di rumah tetangganya H. H menjelaskan kepada Ibu korban bahwa anaknya A dipegang payudaranya oleh Pak De pada Jum'at (24/10/2025) saat di rumahnya dan juga mengajak korban menonton film porno (tidak senonoh).

Mendengar hal itu, Ibu korban langsung mencari pelaku ke rumahnya, namun tidak ketemu. Pelaku ditemukan di sekitar warung perumahan. Ibu korban langsung mempertanyakan apa yang disampaikan H. Dan Pelaku mengatakan bahwa hanya menyuruh mandi tidak ada diapa-apakan.

"Lalu Ibu korban memanggil anaknya dan menanyakan kebenarannya dan menunjuk ke arah pelaku bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku," ujar Kapolsek.

Mendengar cerita korban, warga sekitar langsung mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Namun pelaku ini sempat dihajar oleh massa dan baru diserahkan ke Mapolsek Tambang," terang AKP Aulia.

Sesampai di sana, pelaku kita amankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Tambang.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur," tegas Kapolsek.

Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OO2 Tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Aulia Rahman.(Dp)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini