Dipanggil Paksa Sebagai Saksi, Terdakwa Sebut Keterangan Saksi Juprian Pemilik D’Point Tidak Benar

Redaksi Redaksi
Dipanggil Paksa Sebagai Saksi, Terdakwa Sebut Keterangan Saksi Juprian Pemilik D’Point Tidak Benar
Sidang kasus narkotika yang melibatkan mantan manajer THM D'Point di PN Pekanbaru.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Setelah dipanggil paksa oleh pengadilan negeri (PN) Pekanbaru sebagai saksi terkait kasus narkotika yang menjerat HO, mantan Manajer D’Point, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) D'point Jalan Ahmad Yani Pekanbaru Juprian hadiri sidang pemeriksaan saksi, Rabu (14/1/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama dan Hakim Anggota di antaranya Dedy tersebut, saksi Juprian dicecar beberapa pertanyaan oleh hakim terkait keterlibatan dirinya dalam kasus narkotika sesuai pengakuan yang disampaikan terdakwa HO.

Di antaranya, terkait penjualan narkotika yang diketahui dan disetorkan lansung pada saksi Juprian melalui sistem sistem transfer bank.

Namun, dari pertanyaan Hakim tersebut, saksi Juprian menjelaskan jika dirinya tidak terlibat sama sekali dan tidak mengetahui tentang narkotika itu. Apalagi untuk di D’Point. Dia telah menegaskan tidak ada toleransi dan D’Point bebas dari narkoba.

Begitu juga terkait penyetoran uang yang diduga hasil penjualan narkotika. Juprian menjelaskan tidak pernah menerima setoran dari saudara terdakwa HO. Di mana uang yang ia terima merupakan uang penjualan dari minuman di D’Point yang sebelumnya di kumpulkan dalam brankas diserahkan pada HO, lalu dikirim HO pada dirinya.

Dari keterangan tersebut, hakim sempat di mengingatkan saksi Juprian tidak berbelit belit dan memberikan keterangan palsu dan yang sesungguhnya. Karena keterangan yang sampaikan saksi akan menjadi catatan bagi pengadilan untuk pembuktian ke depan.

Peringatan itu disampaikan Hakim Anggota Dedy, jika keterangan bila tidak sesuai dengan pembuktian, maka akan ada konsekuensi sesuai dalam kasus pidana yang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Apa lagi keterangan yang diberikan adalah keterangan palsu.

Hal itu diungkapkan hakim setelah menilai keterangan saksi Juprian sedikit berbelit dari keterangan awal. Termasuk terkait uang setoran dalam keterangan yang disampaikan terdakwa.

Hakim kemudian Juga menanyakan pengetahuan Juprian terkait dugaan peredaran narkoba di D’Point yang selama ini juga sudah menjadi isu berkembang dan tidak lagi menjadi rahasia umum.

Juprian, juga membantah tidak pernah melihat (peredaran narkotika) di D’Point, karena ia jarang datang ke D’Point.

“Saya tidak pernah lihat, saya jarang datang ke D’Point,” jelasnya.

Hakim Dedy juga menyinggung keterangan saksi lain yang menyebut keterlibatan banyak karyawan D’Point. Berdasarkan keterangan saksi Miftahul yang diperiksa, hampir semua karyawan THM itu terlibat.

"Secara logika umum, masa saudara tidak tahu. Hampir semua, kapten kena, terdakwa ini kena," tegas Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Juprian menegaskan pihaknya sejak awal berkomitmen melarang peredaran narkoba di D’Point.

"Saya pastikan dari awal saya menegaskan D’Point tidak membolehkan ada narkoba atau bersih dari narkoba,” katanya.

Sementara Kuasa hukum terdakwa HO, Abu Bakar Sidik, mempertanyakan terkait uang setoran yang disetorkan HO kepada saksi Juprian yang sedikit berbeda dengan keterangan awal. Yaitu penuturan dengan waktu waktu beberapa kali dalam sebulan atau sekali satu minggu atau sekali 10 hari dengan jumlah mulai dari Rp50-Rp100 juta.

Juprian mengatakan jika uang itu adalah uang penjualan yang disimpan admin di brankas. Keterangan itu dinilai juga berbeda dari keterangan yang ditanyakan hakim sebelumnya yang penyetorannya sekali salam sebelum setiap tanggal

Dua awal bulan.

“Uang dibrankas itu di tetapkan boleh hanya sebesar Rp 300 juta, jika melebih di setorkan. Uang itulah yang disetorkan yang sebelumnya di serahkan kepada HO lalu dikirim kepada dirinya.” Katanya.

Namun, dari semua keterangan yang diberikan Saksi Juprian dalam persidangan saat ini, dibantah keras oleh terdakwa HO salah atau tidak benar.

Bantahan tersebut setelah hakim memberi kesempatan pada terdakwa untuk mempertanyakan keterangan yang disampaikan saksi dan meminta penjelasan terdakwa atas keterangan yang saksi.

“Semua keterangan yang disampaikan saksi salah atau tidak benar,” jawabnya.

Sesuai informasi, untuk persidangan kasus ini, hakim kembali menunda dan melanjutkan pada pekan depan sesuai persidangan tahap berikutnya.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini