Edarkan Inex, Polresta Pekanbaru Ringkus Dua Pecatan Polisi

Redaksi Redaksi
Edarkan Inex, Polresta Pekanbaru Ringkus Dua Pecatan Polisi
Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mantan oknum anggota Polri. Dalam operasi yang digelar pada Rabu sore (21/1/2026), petugas berhasil meringkus lima orang tersangka.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru itu, diketahui dua dari lima pelaku yang ditangkap merupakan pecatan anggota Polri.

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh tersangka AA (28) di sekitar Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan pengintaian dan memastikan ciri-ciri target," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru Sabtu (24/1/2026).

Di lokasi, petugas langsung mengamankan AA alias Aurel bersama seorang pria berinisial RH (31) yang sedang duduk di kursi luar Kosan Daya. RH sendiri diketahui merupakan salah satu pecatan anggota Polri.

Dari penangkapan awal ini, polisi mulai melakukan interogasi mendalam untuk melacak keberadaan barang bukti dan keterlibatan pelaku lainnya yang diduga bersembunyi di dalam bangunan kos tersebut.

Penyisiran kemudian berlanjut ke kamar kos di lantai satu. Di sana, tim menemukan tiga orang pria lainnya, yakni MF (30), PT (30) dan JS (30). Berdasarkan data kepolisian, JS juga berstatus sebagai pecatan Polri.

"Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, tim menemukan dua butir pil ekstasi merek Granat dan Minion dari tangan MF yang diakui didapat dari RH," jelasnya.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Tersangka RH akhirnya bernyanyi dan mengaku bahwa ia menyimpan stok narkoba dalam jumlah besar di kamar nomor 06 yang berada di lantai dua kosan tersebut. Kamar itu diketahui merupakan milik tersangka PT.

Petugas segera menuju lantai dua dan melakukan penggeledahan menyeluruh guna mengumpulkan barang bukti tambahan yang disembunyikan para pelaku.

"Hasil penggeledahan di lantai dua membuahkan temuan signifikan berupa puluhan butir pil ekstasi siap edar. Petugas menyita 50 butir ekstasi merek Kodok warna hijau dan 21 butir merek Superman warna merah muda milik RH," kata Jacub.

Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), serta kaca pirek yang masih berisi sisa narkotika jenis sabu. Jacub menjelaskan sindikat ini bekerja secara terorganisir.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut dipesan dan dijemput oleh PT dan AA dari seorang pemasok berinisial "Cemot" yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, muncul pula nama IH sebagai pemasok lain yang juga tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Kini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk uang tunai, sejumlah ponsel, dan satu unit sepeda motor, telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat narkoba, terlebih bagi mantan anggota yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat," tegas Kompol Jacub.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini