Curi Benda Bersejarah di Istana Siak, Pasutri Ditangkap

Redaksi Redaksi
Curi Benda Bersejarah di Istana Siak, Pasutri Ditangkap
Benda bersejarah yang didapati dari tangan pasangan Pasutri di Istana Siak.(Foto: Ist)

SIAK - Pasangan suami istri inisial SN dan AM, ditangkap tangan mencuri benda bersejarah di kawasan Istana Siak Sri Indrapura. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Siak. Keduanya diamankan pada Rabu (17/9) kemarin. Keduanya ditangkap saat mereka melewati pos penjagaan.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mencuri benda bersejarah itu dari Rumah Peraduan, bangunan yang berada di sisi kompleks utama Istana Siak.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengunjung yang mencurigai gerak-gerik pelaku,” kata Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady.

Awalnya, jelas Kapolres, saksi pelapor melihat tersangka SN dan AM sedang mengambil barang dari Rumah Peraduaan. Selanjutnya, langsung melaporkannya kepada petugas dan langsung melakukan pengintaian.

“Hasilnya petugas yang sudah mengintai kemudian langsung mengamankan keduanya saat hendak keluar melalui pos jaga,” ungkap Kapolres.

Hasil pemeriksaan, dalam tas merah milik pelaku ditemukan sejumlah benda bersejarah dan tersangka mengakui perbuatannya.

“Keduanya mengaku datang dari Bengkalis dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan,” jelas Kapolres.

Atas temuan tersebut, keduanya bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak. Keduanya, lanjut Kapolres, dijerat Pasal 106 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," tutup Kapolres.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini