Sat Lantas Polresta Pekanbaru Buru Pengendara Tanpa Helm

Redaksi Redaksi
Sat Lantas Polresta Pekanbaru Buru Pengendara Tanpa Helm
Polresta Pekanbaru
Anngota Satlantas Polresta Pekanbaru saat melakukan Operasi penertiban pengendara sepeda motor.
PEKANBARU, riaueditor.com- Satlantas Polresta Pekanbaru lakukan operasi penertiban pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan Helm baik pengendara mau pun penumpang. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan setiap hari dengan lokasi dan waktu yang berbeda.

Hingga berita ini diturunkan, Satlantas Polresta Pekanbaru telah melakukan 98 penindakan terdiri dari 52 ditilang dan 46 pelanggar yang mendapat teguran. Adapun pelanggar yang ditilang dikarenakan pengendara ataupun penumpang tidak menggunakan helm, sedangkan 46 pelanggar yang mendapat teguran menggunakan helm yang tidak berstandar SNI dan helmnya tidak di klik.

Kegiatan ini menggunakan teknik mobile atau "Hunting System" yang dilakukan oleh 30 Personil yang terbagi menjadi 15 tim, masing-masing terdiri dari 2 personil.

Kegiatan dimulai dengan APP yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIK. Setelah itu masing-masing tim bergerak secara bersama-sama dengan menggunakan kendaraan roda dua pribadi untuk mencari pelanggar pada lokasi di sepanjang jalan Ahmad Yani atau sekitarnya. Apabila tim tersebut menemukan pelanggar lalu lintas maka tim akan langsung menindak secara represif baik berupa tilang maupun teguran.

Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIK, bahwa kegiatan ini pada dasarnya untuk menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm yang bertujuan untuk menekan fatalitas korban laka lantas, namun demikian selain melakukan penindakan dan teguran, petugas juga memberikan contoh kelengkapan yang harus dimiliki oleh pengendara dan penumpang roda dua tersebut, seperti menyalakan lampu, kaca spion dua, menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang.

"Penggunaan Helm wajib hukumnya bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor dan hal ini tidak perlu disosialisasikan karena pada dasarnya masyarakat sudah mengetahui ketentuan ini hanya saja kesadaran masyarakatlah yang masih kurang." (rls/dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini