Tak Hanya Suap Jabatan, Suhardiman Amby juga Diduga Terlibat Kasus Pelepasan Kawasan Hutan

Redaksi Redaksi
Tak Hanya Suap Jabatan, Suhardiman Amby juga Diduga Terlibat Kasus Pelepasan Kawasan Hutan
Bupati Suhardiman Amby mengenakan rompi kuning KPK.(Foto: istimewa)

PEKANBARU - Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekdakab Zulkarnain serta seorang pihak swasta, saat ini telah berstatus tersangka dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Ternyata, KPK juga menyinggung keterlibatan Suhardiman Am dalam kasus suap pelepasan kawasan hutan.

Hal itu Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers KPK pada Selasa (1/7/2026) sore. Suhardiman Amby diduga terkait kasus suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dikuasai koperasi.

Achmad Taufik Husein menjelaskan, sebagaimana diketahui, pemerintah daerah dalam hal pelepasan kawasan hutan berwenang memberikan rekomendasi teknis dan lesesuaian tata ruang. Sementara izin pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dalam perkara itu, diduga ada permintaan kepada koperasi untuk pengurusan izin berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang anggotanya adalah para petani.

"Penghasilan para petani harus dipotong setengahnya untuk membayar izin pelepasan kawasan hutan," tutur Achmad Taufik.

Namun demikian, saat ini KPK masih mendalami dugaan tersebut. Demikian pula dengan perkara suap jabatan yang saat ini membuat Suhardiman Amby harus ditahan.

Sebelumnya, Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap jabatan sekda. Suhardiman Amby selaku penerima bersama sekda selaku pemberi dan seorang pihak swasta berinisial ARD telah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini, 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini