Lika Liku Kasus Suap SKRT hingga Skandal Cicak Vs Buaya

Redaksi Redaksi
Lika Liku Kasus Suap SKRT hingga Skandal Cicak Vs Buaya
Heru Haryono/Okezone
Anggoro Widjojo
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang bergulir pada 2009 lalu kembali mencuat.

Kasus yang sempat menyeret dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samat Rianto dan Chandra Hamzah itu kemudian memunculkan konflik dua lembaga penegak hukum atau lebih tenar disebut Cicak vs Buaya kala itu.

Lantas, bagaimana sebenarnya proses suap yang disebut-sebut nilainya mencapai Rp5,1 miliar itu terjadi?

"Dalam rekaman perbincangan Anggoro dengan Antasari (Antasari Azhar), memang diakui bahwa Anggoro memberikan suap kepada KPK," ujar mantan kuasa hukum KPK, Taufik Basari saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Perbincangan tersebut kata dia, menyebutkan bahwa Anggoro menyerahkan sejumlah uang kepada Ari Muladi untuk diberikan kepada Bibit dan Chandra.

"Adnan Buyung, ketua tim verifikasi fakta kasus itu, salah satu hal yang ditelusuri. Pengakuan Anggoro kepada Antasari memang memberikan uang kepada KPK. Tetapi, dalam bukti yang ada, tidak ada satu hal pun yang sampai ke Pak Bibit dan Pak Chandra," bebernya.

"Kronologi penyuapan itu sudah clear, sampai Ari Muladi yang diberikan uang dari Anggoro. Kemudian memang Ari Muladi menyebut nama Yulianto, yang sampai saat ini saya juga tidak tahu siapa dan ada di mana dia," timpalnya lagi.

Selain nama Ari Muladi dan Yulianto, lanjut Taufik, nama lain yang juga terseret dalam kasus suap tersebut adalah mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja. Namun, Taufik menegaskan tidak ada barang bukti yang bisa membuktikan bahwa Ade menerima suap.

Namun, di lain pihak, pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Boyamin Saiman menegaskan dalam pertemuan Antasari dengan Anggoro dengan jelas disebutkan ada pegawai KPK yang menerima uang. "Dan terkonfirmasi dengan Ari Muladi di Malang," kata Boyamin.

Saat ini, kata Boyamin, pegawai KPK penerima suap itu sudah tidak lagi berkarier di KPK. "Antasari dulu ingin menelusuri suap itu, tapi gagal karena keburu masuk tahanan Polda," tukasnya.

Teranyar, tersangka kasus korupsi Sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo berhasil diringkus KPK di Shenzhen, China. Penangkapan Anggoro diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai kasus dugaan penyuapan terhadap pegawai KPK pada tahun 2009 silam.

Anggoro melalui adiknya, Anggodo Widjojo disebut-sebut menyuap pegawai KPK sekira lima tahun silam. Tujuannya, untuk melepas Anggoro dari jerat KPK dalam kasus SKRT.

Kasus itu, kemudian memunculkan istilah Cicak vs Buaya. Pimpinan KPK kala itu, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto disebut-sebut menerima uang suap dari Anggodo.

Bahkan, Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar disebut-sebut bertemu dengan Anggoro di Singapura pada Februari 2009 dan juga menerima uang dari Anggoro.

Dalam kasus SKRT ini, Anggoro diduga terlibat lantaran dia bersama Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut Wandojo Suiswanto, mantan Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar Azwar Chesputra, Hilman Indra, Al-Amin Nur Nasution, dan Fachri Andi Leluasa, yang semuanya sudah divonis bersalah.
(put)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini