Kasus Suap Air Minum, 45 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK

Redaksi Redaksi
Kasus Suap Air Minum, 45 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK
(Doc. Net)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah ada 45 pejabat di lingkungan Kementerian PUPR yang mengembalian uang suap. Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang saat ini sedang ditangani KPK.

"Sampai saat ini sudah 45 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (25/02/2019).

Secara keseluruhan kata Febri, jumlah uang yang dikembalikan senilai Rp16 miliar, 128.500 dolar Amerika Serikat dan 28.100 dolar Singapura.

Kendati demikian, Febri menegaskan KPK masih menduga ada penerimaan lain. Sehingga ia memprediksi pengembalian uang akan terus bertambah.

"KPK menduga masih ada penerimaan oleh pejabat terkait proyek-proyek ini. Oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang kepada KPK," ujar Febri.

Sejauh ini KPK baru menetapkan 4 pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta sebagai tersangka. Empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I.

Sementara pihak swastanya yakni Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Suap tersebut diberikan agar empat pejabat Kementerian PUPR itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini