KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Redaksi Redaksi
KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin
riaueditor
Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat ditahan KPK.

PEKANBARU, riaueditor.com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat tidak kooperatif terhadap panggilan KPK untuk pemeriksaan pada tanggal 20 Januari 2020 lalu.


Amril ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK, Kamis (06/2/2020) malam, untuk 20 hari pertama.


Dia ditahan terkait dugaan korupsi Proyek Multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis  dan penerimaan gratifikasi.


"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada riaueditor.com.


Dijelaskan Ali, Amril disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi yang menghabiskan dana ABPD Kabupaten Bengkalis itu, Amril Mukminin diduga menerima suap Rp5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama terkait dengan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.


Keterkaitan Amril Mukminin adalah pengembangan dari kasus dugaan suap proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 yang telah menjerat tiga orang tersangka.


Ketiga orang itu yakni, Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga PPK, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur.


Dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan hingga memcapai Rp 80 Milyar. (dri) 


Tag:
KPK

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini