KPK Garap Pengawal Pribadi Bupati Bekasi Nonaktif dalam Kasus Suap izin Meikarta

Redaksi Redaksi
KPK Garap Pengawal Pribadi Bupati Bekasi Nonaktif dalam Kasus Suap izin Meikarta
ist.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengawal pribadi Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Asep terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sahat MBJ Nahor.

"Dipanggil sebagai saksi SMN (Sahat MBJ Nahor)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, (13/11/2018) dilansir detikcom.

Selain itu, KPK turut memanggil Kabid PSDA Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Daniel Firdaus, dan saksi lain dari Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi Deltamas, Joko Mulyono. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Sahat.

Dalam perkara ini, ada 9 orang tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini