Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi Dikendalikan Napi Lapas Narkotika Rumbai

Redaksi Redaksi
Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi Dikendalikan Napi Lapas Narkotika Rumbai

PEKANBARU - Lapas Narkotika Rumbai bersama tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengungkap indikasi keterlibatan seorang warga binaan dalam jaringan peredaran narkoba di Pekanbaru.

Seorang Napi berinisial HFP diduga terlibat sebagai pengendali peredaran 30 kilogram sabu serta 19.730 butir pil ekstasi yang dibawa oleh dua kurir, masing-masing berinisial WH dan J yang sebelumnya diamankan di wilayah Pekanbaru.

Saat ini, HFP telah ditempatkan di sel pengasingan dengan pengawasan ketat guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reindhards Indra Pitoy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan tim Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan seorang warga binaan dalam jaringan peredaran narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memfasilitasi tim Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Pihak Lapas terus berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim dalam mengungkap jaringan ini secara menyeluruh. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Reindhards memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan petugas dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya tidak akan mentolerir apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya oknum yang terlibat.

“Jika ada keterlibatan petugas, kami pastikan akan diberikan sanksi tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Lapas Narkotika Rumbai konsisten memperketat pengawasan internal. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari razia rutin dan insidentil, tes urin berkala terhadap warga binaan dan petugas, hingga sosialisasi aturan guna memberantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkotika (Halinar).

Pihak Lapas juga membuka ruang bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Diketahui sebelumnya, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ini digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, Jumat 10 April 2026.

Ada seorang kurir lainnya yang berinisial H yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, barang bukti yang disita adalah sabu yang dikemas dalam sekitar 30 bungkus plastik ukuran besar bertuliskan merek GUANYINWANG dengan berat netto 29.980,65 gram dan ekstasi dalam empat bungkus plastik ukuran besar dengan total sejumlah 19.730 butir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, hasil interogasi, para kurir diperintahkan oleh HFP yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, untuk menjemput barang haram tersebut. HFP sendiri telah mengakui perannya itu.

“Narkotika jenis sabu dan ekstasi didapatkan dari bos Malaysia inisial V untuk selanjutnya akan dikirim ke Madura keesokan harinya,” kata Brigjen Eko.

Barang bukti sabu ini ditaksir bernilai Rp53 miliar. Sedangkan ekstasi yang disita diperkirakan senilai Rp19 miliar.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini