Dugaan Korupsi Protokoler Inhu, Ahli Hukum Pidana: `Kejaksaan Jangan Lamban, Segera Tingkatkan Status Perkara`

Redaksi Redaksi
Dugaan Korupsi Protokoler Inhu, Ahli Hukum Pidana: `Kejaksaan Jangan Lamban, Segera Tingkatkan Status Perkara`
Dr Muhammad Nurul Huda SH,MH, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau

INHU, riaueditor.com - Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBD Indragiri hulu (Inhu) Riau, tahun anggaran 2016 sampai 2019 di Bagian Protokoler Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Inhu sebaiknya diungkap sampai tuntas. Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Inhu bisa menerapkan pasal 2, 3, 11, 12 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, penyidik sebaiknya menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP untuk mengungkap semua terduga pelaku korupsi yang terlibat.

Demikian dikatakan Dr Muhammad Nurul Huda SH,MH, Ahli hukum pidana Universitas Islam Riau. "Pengungkapan perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu sudah viral, Kejaksaan jangan lamban, segera tingkatkan status perkara tersebut jika sudah terdapat perbuatan korupsi dan alat bukti yang cukup untuk menjerat semua pelaku ke pengadilan," kata Nurul Huda, Jumat (17/7/2020) malam.

Dikatakan Nurul Huda yang juga dikenal sebagai aktifis anti korupsi ini, "Sudah lama saya dengar, kalau kejaksaan Inhu sedang melakukan proses pengungkapan perkara dugaan korupsi di Bagian Protokoler Setda Inhu, namun sampai dengan 2020 belum ada proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Inhu. Kalau mau menangkap terduga korupsi, tangkap kepalanya, jangan tangkap sayap atau ekornya," kata Nurul Huda.

Menurut Dr Nurul Huda, tahapan pengungkapan perkara korupsi itu diawali dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, dengan memeriksa saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti, secara proseduralnya penyelidikan tindak pidana korupsi itu sebenarnya untuk mencari apakah suatu perbuatan hukum itu ada peristiwa pidananya atau tidak.

"Jika ada peristiwa pidananya, penyelidik sudah bisa menaikkan status perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu itu menjadi penyidikan. Sebab, peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang didapat dihukum," kata Nurul Huda Doktor hukum pidana yang aktif di beberapa forum diskusi di Riau ini dalam membahas isu korupsi, isu pengrusakan lingkungan dan isu kebijakan pejabat publik.

Lanjut Nurul Huda, setelah penyidik Tipikor menaikan status perkara dugaan korupsi di bagian protokoler Setda Inhu itu menjadi penyidikan, maka penyidik mengumpulkan alat bukti serta mencari pelakunya. 

"Pelaku-pelaku yang melakukan dugaan korupsi tersebut bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap kerugian keuangan negara," ujar Nurul Huda.

Nurul Huda memastikan, dalam perkara korupsi, tidak mungkin pelakunya tunggal dan tidak mungkin juga melakukan satu perbuatan korupsi. "Minimal dalam tindak pidana korupsi jika dia adalah oknum ASN maka sudah bisa dipastikan melanggar pasal 3, 11 atau 12 UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001. 

"Jika pelaku korupsinya adalah oknum pejabat pemerintah daerah, penyidik Tipikor Kejaksaan Inhu bisa menerapkan pasal 2, pasal 3, pasal 11 dan pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Nurul Huda.

Nurul Huda, ahli hukum pidana yang sering memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya di pengadilan, meminta penyidik kejaksaan Inhu dalam mengungkap perkara dugaan korupsi di Bagian protokoler Setda Inhu untuk menjerat pelaku-pelaku dugaan korupsi tadi dengan menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP. "Penerapan pasal 55 dan pasal 56 KUHP dimaksudkan agar sebuah perkara korupsi bisa menangkap semua pelaku yang terlibat," jelasnya.

Nurul Huda juga menyampaikan, suatu pengusutan tindak pidana korupsi baru dikatakan berhasil jika pelaku intelektual dapat dijerat sebagai pelaku Tipikor.  

"Pelaku intelektual perkara korupsi bisa dikejar melalui pasal 55 dan 56 KUHP," seraya Nurul Huda mengatakan, jika hanya pelaku peserta korupsi saja tanpa ada pelaku intelektual yang jadi tersangka korupsi, jelas tidak menarik, karna tidak akan berdampak signifikan pada program anti korupsi.

Sebagai mana berita sebelumnya, penyidik Tipikor Kejaksaan Inhu sudah memeriksa dua saksi diantaranya kepala Bagian protokoler Setda Inhu dan Asisten III Setda Inhu pada Kamis (16/7/2020) dua saksi tersebut hadir ke Kejaksaan Inhu memenuhi panggilan Kejaksaan Inhu untuk bertemu dan diambil keterangannya oleh Penyidik Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Inhu. ***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini