Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Penuhi Panggilan Penyidik

Redaksi Redaksi
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Penuhi Panggilan Penyidik
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan

PEKANBARU - Dua tersangka dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi PDAM Tembilahan, Indragiri Hilir, memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kamis (19/4/2018) kemarin.

Memenuhi panggilan penyidik tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih kepada dua tersangka yang diperkirakan total jerugian negara Rp1.041.561.800.

Dua orang tersangka ini Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.

Saat dukonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (20/4/2018) membenarkan hal tersebut.

"Dua tersangka menghadiri panggilan penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Setelah dipanggil ini, dua tersangka ducecer dengan pertanyaan terkait proses pelaksanaan kegiatan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan kontrak kerjanya.

Bahkan, pemeriksaan kedua tersangka ini dilakukan untuk memenuhi salah satu syarat kelengkapan berkas keduanya untuk dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.

"Untuk tersangka baru, harus kita gelar (perkara, red) lagi. Jika ditemukan bukti baru akan ada tersangka lagi," sambungnya.

Sementara itu terpisah, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting menjelaskan untum pelimpahan berkas dua tersangka ini akan dilakukan minggu depan.

"Ya, pekan depan segera kita limpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi untuk menjalani periksaan seperti Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad dan saksi-saksi itu diambil dari pihak-pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan.

Dimana saat itu Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Sebelumnya, dugaan korupsi ini muncul saat sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat melaporkan hal tersebut ke Polda Riau.

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Dimana pekerjaan dimulai 20 Juni 2013 sampai 16 November 2013. Namun pada akhir Januari 2014 pekerjaa  belum rampung selesai.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Namun semua itu tidak dilakukan pihak Dinas PU Riau. Yang hebatnya lagi, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagai mana tertuang serah terima pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.‎

Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta.

Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800. 

(bermadah)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini